Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Bukit Tinggi No. 15 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 24 Tahun 2020, PMK No. 49/PMK.05/2020, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian THR
3. Pembayaran
4. Ketentuan Lain-Lain
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 26 Tahun 2020
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2020; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentangPelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah:
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang
Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020;
21. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
22. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
24. Peraturan Walikota Parepare Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Walikota Parepare Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Walikota Parepare Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2020.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA METRO TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban menyiapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dasar Penyusunan KUA-PPAS;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Walikota Metro Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro Tahun 2016-2021, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun
dokumen perencanaan tahunan sebagai pelaksanaan dokumen perencanaan menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Metro Tahun 2021;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYUSUNAN RKPD KOTA METRO TAHUN 2021
- RKPD Kota Metro Tahun 2021 merupakan penjabaran dari RPJMD Kota Metro
Tahun 2016-2021.
- RKPD Kota Metro Tahun 2021 memuat:
a. Kondisi umum daerah
b. Rancangan kerangka ekonomi daerah;
c. Sasaran dan prioritas pembangunan daerah;
d. Arah kebijakan pembangunan;
e. Rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun;
f. Kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Bahwa untuk meiaksanakan ketentuan daiam Pasai 11 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal menyatakan Pemerintah Daerah
menerapkan Standar Peiayanan Minimal untuk pemenuhan
jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang
berhak diperoleh setiap u,arga negara secara minimal;
UU No 6 Tahun 2001;UU No 5 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UU
No I Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;PP No 12 Tahun 2017;PP No 2 Tahun 2018;Permendagri No 100 Tahun 2018;Permendagri No 101 Tahun 2018;Permendagri No 114 Tahun 2018;Permedikbud No 32 Tahun 2018;. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 29 I Prtl M I 20 18; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2018;Peraturan Menteri Kesehatan Reputrlik Indonesia Nomor 4
Tahun 2019;Perda No 8 Tahun 2016
Standar Pelayanan Minımal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
14 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan percepatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 dan pemulihan ekonomi di
Kota Palangka Raya perlu pedoman mengenai Penerapan
Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Di Kota
Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43
Tahun 2020; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2020
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a. Pelaksanaan;
b. Sanksi;
c. Pengawasan dan Penindakan;
d. Sosialisasi dan partisipasi;
e. Pemulihan Ekonomi; dan
f. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta
dan
Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomer 77 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyerasikan dan mensinergikan perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian pemanfaatan ruang Kota Yogyakarta maka perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antar pelaku pemanfaatan ruang melalui Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta, ada beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan, maka Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor26 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2017; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor116 Tahun 2017; 6. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor2 Tahun 2010; 7. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor5 Tahun 2016; 8. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor87Tahun 2018;
Kewenangan, Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Struktur Organisasi, Pelaksanaan Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Kriteria dan Tata Laksana, Penandatanganan Rekomendasi, Pelaporan, Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
a. Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta; dan b. Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomer 77 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman : 10 HLM; Lampiran : 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini terdiri atas 14 pasal dan 7 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tunjangan Hari Raya; Bab III Pemberian Tunjangan Hari Raya; Bab IV Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Bab V Tata Cara Pembayaran; Bab VI Pengendalian Internal; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
6 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 26 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Blitar No. 70 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH KARANTINA
DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19
TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KARANTINA
DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(Covid- 19) dan Keputusan Walikota Nomor
188/156/HK/410.010.2/2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Walikota Nomor
188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar, maka
pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan
memandang perlu menyediakan tempat untuk
mengantisipasi penyebaran penularan virus Covid-19
yang dimungkinkan dapat muncul karena kegiatan
perpindahan orang dari luar daerah masuk kedalam
wilayah Kota Blitar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Rumah
Karantina Dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan
Covid-19 Tahun Anggaran 2020
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 17. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 22. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Rumah
Karantina Dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan
Covid-19 Tahun Anggaran 2020 untuk menyediakan sarana prasarana
berupa Rumah Karantina untuk mengantisipasi penyebaran penularan virus
Covid-19 yang dimungkinkan dapat muncul karena kegiatan perpindahan
orang dari luar daerah masuk kedalam wilayah Kota Blitar sekaligus sebagai
sarana prasarana untuk melakukan pembatasan kegiatan dan/atau
pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum
menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi dan
sekaligus untuk mencegah kemungkinan penyebaran penularan virus Covid-
19 ke orang di sekitarnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
Jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Berbasis Teknoligi Informasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara prima dibidang ketenagakerjaan, perlu diselenggarakan pelayanan pengesahan Peraturan Perusahaan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama yang sederhana, cepat, tuntas, dan terkoordinasi melalui sistem elektronik;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu adanya landasan hukum yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pelayanan pengesahan Peraturan Perusahaan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama berbasis teknologi informasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 66 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, mupakat online, pembinaan dan pengawasan,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Investasi Badan
Layanan Umum Daerah pada Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum
Daerah Al-Mulk pada Dinas
Kesehatan Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat