Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2020

Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah: a. Pelaksanaan; b. Sanksi; c. Pengawasan dan Penindakan; d. Sosialisasi dan partisipasi; e. Pemulihan Ekonomi; dan f. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
07 September 2020
Tanggal Pengundangan
07 September 2020
Tanggal Berlaku
17 September 2020
Sumber
LD.2020/25
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 2054 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan