Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana dengan serasi dan seimbang dan memperoleh hasil yang optimal maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; b. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; d. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; e. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b.maksud,tujuan dan asas; c. penyelenggaraan TJSLP; d. pelaksanaan TJSLP; e. forum TJSLP; f. duta TJSLP; g. sistem informasi; h. penghargaan; i. pembiayaan; j. pembinaan dan pengawasan; k. ketentuan peralihan; l. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2016/ No. 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar
petani, pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya
perlindungan dan pemberdayaan petani secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan di Daerah. semakin meningkatnya perubahan iklim,
globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan
terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta
sistem pasar yang tidak berpihak kepada Petani,
sehingga petani memerlukan upaya perlindungan
dan pemberdayaan di Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah
bewenang menetapkan strategi perlindungan dan
pemberdayaan petani di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di
Kabupaten Purworejo.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ;
Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2013 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum 2.Perencanaan 3.Perlindungan petani 4.Pemberdayaan Petani 5.Pengawasan 6.Peran Serta Masyarakat 7.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya pertumbuhan Toko Swalayan dengan permodalan
yang relatif cukup besar menyebabkan semakin terdesaknya aktifitas pasar rakyat, toko eceran
tradisional yang diusahakan oleh UMKM dan Koperasi;
b. bahwa untuk menciptakan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan Toko Swalayan
dengan pasar rakyat, toko eceran tradisional yang diusahakan oleh UMKM, dan koperasi perlu
dilakukan penataan, terhadap pendirian Toko Swalayan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Toko Swalayan Di Kabupaten Tabanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD, TUJUAN, DAN AZAS; 3.LOKASI PENDIRIAN TOKO SWALAYAN; 4. JARAK DAN LUAS LANTAI PENDIRIAN TOKO SWALAYAN; 5.PERIZINAN; 6.KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 7.SANKSI ADMINISTRATIF; 8.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 9.KETENTUAN PENYIDIKAN; 10.KETENTUAN PIDANA; 11.KETENTUAN PERALIHAN; 12.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2016
perusahaan - tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten demak yang merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak, perusahaan juga mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah, dan agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di Daerah serta untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di Daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2007; UU Mo. 11 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 47 Tahun 2012; Permen BUMN No, 05/MBN/2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dll
2. Penyelenggaraan TJSLP
3. Pelaksanaan TJSLP
4. Forum TJSLP
5. Duta TJSLP
6. Sistem Informasi
7. Penghargaan
8. Pembiayaan
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Sanksi Administratif
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 14 Tahun 1987 tentangPendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Ngada Abdi
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Ngada Abdi didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 14 Tahun 1987 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Ngada Abdi; bahwa sejak tahun 2004 Perusahaan Daerah Ngada Abdi tidak lagi melakukan aktifitas layaknya sebuah perusahaan yang berdampak pada opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, sehingga untuk menciptakan kondisi neraca daerah yang sehat maka Perusahaan Daerah Ngada Abdi perlu dibubarkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 14 Tahun 1987 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Ngada Abdi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 23 Tahun 2014;
berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 14 Tahun 1987 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Ngada Abdi karena sejak tahun 2004 Perusahaan Daerah Ngada Abdi tidak lagi melakukan aktifitas layaknya sebuah perusahaan yang berdampak pada opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA DEPOT AIR MINUM
ABSTRAK:
a. bahwa Air Minum merupakan sumber kehidupan manusia, sehingga Pemerintah Daerah memiliki kewajiban bagi warganya akan ketersediaan air minum dan dari mana sumbernya;
b. bahwa keberadaan Depot Air Minum Isi Ulang semakin meningkat jumlahnya, sehingga perlu diatur guna perlindungan kepada konsumen;
c. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada huruf b Bidang Kesehatan, Manajemen Kesehatan, pemberian izin, monitoring, evaluasi dan pengawasan merupakan kewenangan Kabupaten/ Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Depot Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/IX/-2010; PeraturanMenteri KesehatanNomor 492/Menkes/Per/IV/-2010; Peraturan MenteriKesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/-2010; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Objek dan Subjek Izin; Maksud dan Tujuan; Persyaratan Kualitas Air; Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin; Kewajiban; Masa Perizinan; Operasional Kegiatan; Larangan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
-
-
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 1 Tahun 2016
PERLINDUNGAN DAN PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Bahwa Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern sebagai bagian dari perekonomian nasional diselenggarakan secara demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk kesejahteraan rakyat; keberadaan Pasar Tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah mengalami keterdesakan dengan berkembangnya pusat perbelanjaan dan toko modern sehingga diperlukan perlindungan Pasar Tradisional serta penataan pusat perbelanjaan agar berkembang, landasan dan kepastian hukum maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2015.
1. Ketentuan umum;
2. Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
3. Perizinan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
4. Kemitraan Usaha;
5. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Kewajiban dan Larangan;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Batu Tahun 2016 No 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
mempunyai arti yang sangat penting, serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sekaligus sebagai wahana peningkatan ekspor non migas, lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
b. bahwa berkaitan dengan peran dan kedudukan yang strategis sebagaimana dimaksud pada huruf a, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu dikembangkan dan diberdayakan sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi kerakyatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
c. bahwa upaya pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu dilakukan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas- luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota diantaranya adalah usaha mikro, kecil dan menengah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3743);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Inkubator Wirausaha;
8. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perijinan untuk Usaha Mikro dan Kecil;
9. Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang Usaha yang Dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha yang Terbuka untuk Usaha Menengah atau Besar dengan Syarat Kemitraan;
10. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 19/per/M.KUSAHA MIKRO,
KECIL, DAN MENENGAH/VII/2006 tentang Pedoman Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kawasan Industri;
11. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 23/PER/M.KUKM/XI/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor:
32/Kep/M.KUKM/IV/2003 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Sentra Usaha Kecil dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: /Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan untuk Teknologi Tepat Guna kepada Usaha Kecil dan Menengah di Sentra;
13. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 19/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kawasan Industri;
14. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 02/Per/M.KUKM/I/2008 tentang Pedoman Pemberdayaan Business Development Services-Provider (BDS-P) untuk Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUSAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH) Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia;
15. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 11/Per/M.KUMK/XII/2013 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha;
16. Peraturan Menteri Koperasi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Nomor: 03/per/ Dep.6/VIII/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Deputi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Nomor:
01/pen/Dep.6/I/2014 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Sosial Pengembangan Koperasi Usaha Mikro dan Kecil di Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha;
17. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4
Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a. Landasan, asas, dan prinsip;
b. Maksud dan tujuan;
c. Kriteria;
d. Pemberdayaan;
e. Pengembangan Usaha;
f. Iklim Usaha;
g. Anggaran;
h. Partisipasi Masyarakat;
i. Pembinaan dan Pengawasan;
j. Sanksi Administratif;
k. Penyidikan;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Penutup.
Pemberdayaan dan Pengembangan
Kecil, dan Menengah berasaskan:
a. kekeluargaan;
b. demokrasi ekonomi;
c. kebersamaan;
d. efisiensi berkeadilan;
e. berkelanjutan;
f. berwawasan lingkungan;
g. kemandirian;
h. keseimbangan kemajuan;
i. kesatuan ekonomi nasional; dan
j. kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2016
perusahaan - tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan
sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan
hidup merupakan bagian integral dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Magelang. Untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat perlu menjalin hubungan sinergis
antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan para
pelaku dunia usaha dan masyarakat melalui
pemanfaatan program tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan serta program kemitraan
dan bina lingkungan . Bahwa agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan serta program kemitraan dan bina
lingkungan memperoleh hasil yang optimal perlu
diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8
Tahun 2013;
1.Ketentuan Umum
2.Kriteria Perusahaan
3.Sanksi Administratif
4.Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
5.Mekanisme Penyelenggaraan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan bina Lingkungan
6.Pembinaan dan pengawasan
7.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam
ABSTRAK:
a. bahwa Petambak Garam sangat tergantung kepada sumber daya alam, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, dan teknologi informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan;
b. bahwa dalam usaha Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam perlu didukung oleh kebijakan daerah yang dapat menjamin terselenggaranya iklim usaha yang kondusif yang disusun secara terencana, terarah dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 12 Tahun 2011;
4. UU No 23 Tahun 2014;
5. PP No 82 Tahun 2001;
6. PP No 79 Tahun 2005;
7. Perpres No 87 Tahun 2014;
8. Permendagri No 80 Tahun 2015;
9. Perda Kab. Sampang No 7 Tahun 2012.
Pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam meliputi lingkup: Perencanaa, Perlindungan Petambak Garam, Pemberdayaan Petambak Garam, Pembiayaan dan Pendanaan, Pengawasan, Peran serta masyarakat, Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
37 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat