Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Air Tanah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Air Tanah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN PAJAK, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. MASA PAJAK; 6. PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; 8. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; 9. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; 10. KEDALUWARSA; 11. SANKSI ADMINISTRASI; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2010
PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah serta pelayanan kepada masyarakat perlu upaya penggalian potensi sumber pendapatan asli daerah.
Sektor air bersih merupakan sektor lapangan usaha yang potensial dan sektor yang menjadi kebutuhan primer masyarakat, sehingga perlu dikembangkan pembangunannya dalam upaya peningkatan pelayanan dan perluasan cakupan layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Untuk mempercepat proses terwujudnya peningkatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, maka perlu dukungan investasi yaitu berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purwakarta.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk II Purwakarta Nomor3/PD/1976, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Penyertaan Modal, 4. Tata Cara Penyertaan Modal, 5. Pengelolaan Investasi, 6. Pengaturan Bagian Laba, 7. Resiko, 8. Re-Investasi, dan 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna No. 02 Tahun 2010
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2010 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Natuna perlu tersedianya sarana dan prasarana dasar yang salah satunya adalah tersedianya kebutuhan air bersih secara berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Natuna yang pengelolaannya dilaksanakan oleh PDAM Turta Nusa Kabupaten Natuna.
UU No.5 Tahun 1962; UU No.53 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.2 Tahun 1995; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No.7 Tahun 1998; Permendagri No. 50 Tahun 1999; Kep.Mendagri No.50 Tahun 1999; Instruksi Mendagri No.25 Tahun 1999; Perda No.3 Tahun 2004; Perda Kab. Natuna No.25 Tahun 2006; Perda Kab. Natuna No.1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Natuna kepada PDAM Tirta Nusa Kab. Natuna dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2010.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
ABSTRAK:
Untuk mengantisipasi era perekonomian global dan untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran Bank Pembangunan Daerah dalam menggerakkan pembangunan perekonomian serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahoo 2006 perlu untuk disempumakan kembali sesuai dengan kebutuhan Bank dalam rangka meningkatkan kinerja operasional. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; PP No. 84 Tahun 1998; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1979; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1998; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1999; KEPMENKEU No. 220/KMK017/1993; PERBI No. 10/11/PBI/2009; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 2 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Hal-hal yang diubah diantaranya adalah : mengenai definisi bank, bank adalah Bank Pembangunan daerah Kalimantan Timur disingkat BPD Kaltim dengan sebutan Bankaltim, Modal Dasar dan beberapa Ketentuan mengenai Permodalan, (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2002 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Dan Mengembangkan Kegiatan Usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman, Perlu Melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman Kota Bontang
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2009; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab Jombang pada Perusda Aair Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka, perlu menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4698);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang
Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang
Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 3
Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Tahun 1990 Nomor 8/C);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2010 Nomor 23/A).
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang;
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialokasikan untuk investasi pembangunan jaringan air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai syarat pembiayaan awal yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Jombang yang berasal dari dana hibah dari Pemerintah.
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp. 3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2010
PERDA ini mengatur mengenai azas, maksud dan tujuan; kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; pembentukan unit pelaksana pada Perusahaan Daerah Pasar Jaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2010.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
11 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Daerah Prodexim
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk meningkatkan kemajuan Perusahaan Daerah Prodexim, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan menyempurnakan jenis-jenis usaha Perusahaan Daerah Prodexim dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 1984; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; PERDA Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.10 Tahun 1990 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA No.14 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2); ketentuan Pasal 7 ayat (2) ditambah ayat (2a); setelah PAsal 7, ditambah satu Pasal yaitu Pasal 7A; mengubah ketentuan Pasal 10; mengubah ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah No.10 Tahun 1990.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat