Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan motivasi kinerja dalam pengelolaan perusahaan menuju profesionalisasi kepengurusan PDAM Tirta Musi Palembang, perlu merubah dan meninjau kembali Perwali No. 35 Tahun 2010 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang, untuk disesuaikan dengan keadaan ekonomi saat ini. Sejalan dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 23 Perda No. 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas dan Direksi PDAM Tirta Musi Palembang, bahwa penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya, maka perlu menetapkan besaran penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 1/Perda/Huk/1976; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
Mencabut Perwali No. 35 Tahun 2010 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2017
-PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KOTA PONTIANAK -
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.11, TLD No.11, LL KOTA PONTIANAK : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Peraturan OJK No. 20?PJOK.03/2014, Permendagri No. 94 Tahun 2017, Perda Kotamadya Dati II No. 12 Tahun 1963, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2011, Perda No. 4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2012 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang Mas)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PT. BANK JAMBI - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PT. BANK JAMBI
ABSTRAK:
Memberikan dasar bagi besarnya nilai Aset Daerah berupa Tanah dan Bangunan dalam Penyertaan Modal Pemkab Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi berikut nilai Penyertaan Modal Tahun 2012 dan Tahun 2013, dipandang perlu melakukan Perubahan atas Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemkab Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; dan Perda No. 1 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemkab Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Menambah 2 (dua) huruf pada Pasal 3 ayat (1), yakni huruf g dan h; 1 (satu) ayat pada Pasal 3, yakni ayat (3).
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 11 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANI DAN NELAYAN KABUPATEN BOALEMO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2022 (11)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit maka pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah di tetapkan kepada rumah sakit dan direktur rumah sakit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 29 Tahun 2004, UU No 40 Tahun 2004, UU No 36 Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2022, PP No 32 Tahun 1996, PP No 10 Tahun 2021, Keppres No 77 Tahun 2015, Permendagri No 28 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permenkes No 85 Tahun 2015, Permenkes No 3 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Kepmendagri No 1 Tahun 2002, Kepmenkes No 582/MENKES/SK/VI/Tahun 1997, Kepmenkes No 582/MENKES/VI/Tahun 2003, PERDA Kab Boalemo No 2 Tahun 2011, PERDA Kab Boalemo No 5 Tahun 2016, PERDA Kab Boalemo No 6 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo No 17 Tahun 2021 tentang Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Terdiri dari 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (perseroda)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2016/11 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2016
PERBUP Kab. Wonosobo No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aji Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aji Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2016/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aji Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo merupakan salah satu aset milik Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk melayani kebutuhan air minum masyarakat dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga perlu mengelola sesuai dengan prinsip prinsip ekonomi yang sehat; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo, tarif air minum PDAM ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan oleh Direksi setelah disetujui Dewan Pengawas; bahwa tarif air minum yang diatur dalam Peraturan
Bupati Wonosobo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aji Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c serta sesuai dengan Berita Acara Nomor : 690/008/III/Dewas PDAM/2016 tentang Hasil Pembahasan Penyesuaian Tarif, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Wonorbo Nomor 41 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 14/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor A-113/1976 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini menatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 dan Pasal 6 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 41 Tahun 2011 diubah.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing,
pengembangan usaha, dan kualitas layanan dalam memenuhi
kebutuhan air minum kepada masyarakat di Kabupaten
Kendal diperlukan peningkatan kapasitas permodalan
perusahaan; bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalan
perusahaan, Pemerintah Kabupaten Kendal perlu melakukan
penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirto Panguripan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi
Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UndangUndang, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirto Panguripan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Bentuk Penyertaan Modal
BAB III Tata Cara Penyertaan Modal
BAB IV Modal Dasar Pemda
BAB V Jumlah Penyertaan Modal
BAB VI Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan, dan Pengendalian
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan daerah jawa barat dan Banten Tbk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk; Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Sehingga jumlah anggaran penyertaan modal daerah kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, sehingga terhadap Peraturan Daerah tersebut perlu dilakukan perubahan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2015.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Mengubah peraturan daerah nomor 16 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan daerah jawa barat dan Banten Tbk.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, Kabupaten Bandung memiliki potensi usaha dibidang perdagangan, industri kecil, industri rumah tangga dan agro, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, anggaran dasar, modal dasar, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
36 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat