retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.125, TLD NO.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai penerimaan daerah untuk lokasi kerja lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi untuk pembayaran tahun kedua dan seterusnya sampai dengan berakhirnya penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi kewenangan provinsi; bahwa pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk status perpanjangan sesuai lokasi dalam notivikasi dimaknai sebagai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sehingga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 12, Pasal 14, dan penambahan Pasal 29A dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
- Bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan serta dalam rangka menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu pedoman yang disusun berdasarkan cara dan metode yang pasti, bakui dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
- Bahwa produk hukum daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukkannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 1956, UU Nomor 24 Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2018; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur 130 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, BAB III Maksud dan Tujuan, BAB IV Produk Hukum Daerah, BAB V Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, BAB VI Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, BAB VII Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi, BAB VIII Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, BAB IX Penyebarluasan, BAB X Peraturan Pelaksanaan, BAB XI Partisipasi Masyarakat, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Ketentuan Lain-lain, BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
67
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Belitung Tahun 2020 No. 3, TLD No. 59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2015, berupa:
a. Menghapus materi pengaturan tentang pembentukan Peraturan Bersama Kepala Daerah;
b. Penyesuaian atas materi pengaturan tentang penyusunan dan penerapan Program pembentukan Perda mempertimbangkan realisasi atas Program Pembentukan Perda tahun sebelumnya;
c. Perubahan atas materi muatan Peraturan DPRD tentang Kode Etik;
d. Penambahan pengaturan mengenai Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; dan
e. Penambahan pengaturan mengenai Klarifikasi Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2010
TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pengurangan objek dan penyesuaian
tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017.
Mengatur perubahan tarif retribusi sehingga sebagaimana tersebut pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2020.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 239
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 250 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan Perda dan Perkada dilarang
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan Iatau kesusilaan. Oleh karena muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2020 tentang Batas-Batas Desa dan Jumlah Desa khususnya Batas dan Luas Wilayah tidak sesuai dengan hasil verifikasi data dari Dirjen Adminstrasi Wilayah tentang Batas-Batas dan Jumlah Desa di Kabupaten Konawe, maka Peraturan Daerah Kabuaten Konawe Nomor 2 tahun 2020 tentang Penggabungan Desa belum dilengkapi dengan Syarat Administrasi Penggabungan
Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 29 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 26 Tahun 2004, PP No 43 Tahun 2014, PP N0 60 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe:
1. Nomor 1 Tahun 2020 tentang Batas-Batas Desa dan Jumlah Desa di
Kabupaten Konawe; dan
2. Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penggabungan Desa di Kabupaten Konawe
Dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2020 tentang Batas-Batas Desa dan Jumlah Desa di Kabupaten Konawe; dan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe 2 Tahun 2020 tentang Penggabungan Desa di Kabupaten Konawe
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2020
ABSTRAK:
1. Sehubungan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung;
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
16. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan Menjadi Undang-Undang;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
29. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
31. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
32. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
33. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
34. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
35. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
36. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
37. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
38. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
39. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
46. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
47. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
48. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019);
49. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
50. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020;
51. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
52. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
53. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020
Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer
merupakan ciptaan yang dilindungi selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diumumkan; bahwa dalam rangka menghindari terganggunya pelayanan
publik akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka seluruh Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten harus
menggunakan perangkat lunak resmi dan memanfaatkan
perangkat lunak open source, guna memenuhi aspek hukum
dan penghematan anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemanfaatan Perangkat Lunak di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/VIII/2004; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 52 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Umum, Kebijakan Teknis, Kebijakan Non Teknis, Pelaksanaan Migrasi ke OSS, Pelaporan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
14 hal
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Perka Batan No. 213/KA/XI/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Bagi Mahasiswa Yang Tidak Mampu Atau Berprestasi Di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, Dan Bagi Mahasiswa Yang Memanfaatkan Jasa Penyiapan Sampel Dan Analisis Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional NO. 3, BN 2020/ NO 457; https://jdih.batan.go.id/ : 15 hlm.
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu dan Kondisi Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2020
PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2020/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik maka perlu dibentuk Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
UUD NRI 1945; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 TAhun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Kepmendagri No. 100-440 Tahun 2019; Kepmendagri No. 100-441 Tahun 2019; Peraturan Kepala Perpusnas No. 11 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2016
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan sistem dan prosedur
pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ketentuan Pasal 330 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 130 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur, tidak sesuai lagi dengan dengan perkembangan kebutuhan dalam pengelolaan keuangan daerah Provinsi Jawa Timur, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali
Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola
Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 1 Seri E) ;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 99);
Peraturan ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur. Peraturan ini menyebutkan bahwa Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur terdiri dari: a. Lampiran I (Sistem dan Prosedur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah); b. Lampiran II (Kode Rekening Aset, Kewajiban, Ekuitas Dana, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; dan); c. Lampiran III (Sistem dan Prosedur Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah); d. Lampiran IV (Sistem dan Prosedur Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan); e. Lampiran V (Bagan Akun Standar). Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur yang memperoleh dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur wajib melaksanakan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 127 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 94 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur; dan
c. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 130 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat