Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan sebagai
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, maka perlu
adanya pengembangan kinerja perusahaan; bahwa guna pengembangan kinerja Perusahaan Daerah
Air Minum Kota Pekalongan dalam pelayanan pemenuhan
kebutuhan air bersih kepada masyarakat, maka perlu
adanya penambahan penyertaan modal dari Pemerintah
Kota Pekalongan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1975 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penyertaan modal, penganggaran penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, tata cara pencairan penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 7 Tahun 2011
penyelenggaraan program jaminan kesehatan pro rakyat kabupaten bone bolango
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menjamin keterjangkauan terhadap pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.32 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; PP No.69 Tahun 1991; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Pro Rakyat Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kepersertaan, Hak dan Kewajiban Peserta, Pengelolaan, Pembiayaan, Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK), Paket Pelayanan, Biaya Kapitasi Di Pkk 1 Dan Klaim Persalinan, Klaim Biay Pelayanan di PKK 2, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Terdiri dari 18 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 7 Tahun 2011
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa tanah dan bangunan memberikan manfaat dan kedudukan sosial ekonomi yang baik kepada orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atas tanah dan bangunan, maka sudah menjadi kewajiban orang atau badan tersebut untuk berpartisipasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah di Kota Banjarbaru; bahwa proses administrasi bidang perolehan hak atas
tanah dan/atau bangunan serta kedudukan hukumnya wajib tunduk kepada ketentuan perundangan yang berlaku khusus pada lapangan
hukum publik, proses tersebut merupakan legitimasi oleh negara atas otentik kepemilikan dan perolehannya; bahwa implementasi dimaksud huruf a dan huruf b menimbulkan kewajiban kepada daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dengan Sistematika ; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Saat Pajak Terutang; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Keberatan, Banding dan Gugatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Yang Kedaluarsa; Tata Cara Pengurangan Keringanan an Pembebasan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. Bahwa berhubung Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan dengan adanya perubahan keadaan yang berdampak pada berbagai indikator ekonomi, sehingga untuk menyesuaikan tarif Pelayanan Kesehatan, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu ditinjau kembali;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dalam peraturan daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
BAB VII
PENGUJIAN KESEHATAN DAN VISUM ET REPERTUM
BAB VIII
PENGATURAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB X
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
RETRIBUSI
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
BAB XVII
PENYIDIKAN
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
-
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2011
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011 / NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe tentang Izin Mendirikan Perusahaan
Pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam
Kabupaten Konawe, dipandang perlu melakukan perubanan t a r if ;
b. bahwa tarif retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kendari Nomor 9 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 33
T ah u n i995 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan
dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Kabupaten Daerah
Tingkat II Kendari sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan
perekonomian saat ini ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut diatas dipandang perlu ditetapkan terlebih
dahulu dalam Peraturan Bupati .
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negera Repubiik
Indonesia Tahun 1959 No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4081);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 7.004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 N o m o r 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 teniiang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaga Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaga Negara Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupate/Kcta
dalam Urusan Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
M . Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian
Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2007 Nomoi 44);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II IZIN DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB XVI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Dan Tata Cara Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha, disebutkan bahwa pengangkatan Anggota Direksi sebagaimana dimaksud ayat (2) di atas dilakukan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk menciptakan profesionalisme, kapabilitas, dan akuntabilitas Anggota Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kolaka, perlu diatur prosedur dan tata cara pengangkatan Anggota Direksi;
c. bahwa sebagai respons terhadap maksud yang diuraikan pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1832);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 237);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PROSEDUR DAN TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN KOLAKA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2011.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2011
PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2011 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak. Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Ii TahuN 1994, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, -Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569)�
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang•Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang•
Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor DO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3988);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 .Nomor 47, · Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826); .
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tantang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Perda Hal. 1
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara.Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
·
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembatan Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang•
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234t
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang StandaR Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005. tentang DanaPerimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575)
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Infonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
19.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
23. Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terahkir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Rebuplik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 151);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 209);
1.PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2.PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMO 7 TAHUN 2011
TENTANG PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2011
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - badan - penanggulangan - benacana - daerah - kabupaten - kuningan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2011/138 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukkan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bnecana Daerah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Kab. Kuningan memiliki kondisi geografis geoologis hidrologis dan demografis dalam rangka penyelenggaraan bencana di daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Perda No. 3 tahun 2011 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan, Organisasi Tata dan Kerja Badan penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir degan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Pp No. 22 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 8 tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perda prov Jabar No. 9 Tahun 2009; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda kab. Kunigan No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 tahun 2010; Perda Kab. kuningan No. 6 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Keududukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
14 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat