APBD - TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KAB. DOMPU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KAB. DOMPU
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 63 PP no. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dan peningkatan motivasi kerja berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja;
b. Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah setelah memperoleh persetujuan DPRD melalui Peraturan Daerah tentang APBD;
C. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 58 Tahun 2005;;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Dompu No. 09 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Tujuan; Tambahan Penghasilan; Sanksi; Dasar Tambahan Penghasilan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
-
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2015
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2014
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
8 halaman, Lampiran I s.d. VIII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2015
TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT KAMPUNG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Kampung
ABSTRAK:
Bahwa Perangkat Kampung adalah Sekretaris Kampung, dan Perangkat Kampung lainnya yang merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintah Kampung yang terdiri dari sekretariat Kampung, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan dan Perangkat Kampung bertugas membantu Penghulu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Kampung bertanggungjawab kepada Penghulu.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perppu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perda Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 21 (dua puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perangkat Kampung; Tata Cara Pencalonan Perangkat kampung Lainnya; Pengangkatan dan Pengesahan Perangkat Kampung Lainnya; Larangan Perangkat Kampung Lainnya; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Kampung Lainnya; Biaya Pengisian Perangkat Kampung Lainnya; Pengangkatan Pejabat Perangkat Kampung Lainnya; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014:
Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 70 Tahun 2012:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perbup Probolinggo No 47 Tahun 2012:
Perbup Probolinggo No 52 Tahun 2012.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup dan Azas Umum:
3. Penganggaran Belanja Tidak Terduga:
4. Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga:
5. Penatausahaan Belanja Tidak Terduga:
6. Pertanggungjawaban dan Laporan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan rencana tata ruang, perlu dilakukan pengendalian izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 1 Tahun 2014, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 4 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 2 Tahun 2012, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 16 Tahun 2004, PP Nomor 17 Tahun 2004, PP Nomor 36 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 28 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 2012, PP Nomor 8 Tahun 2013, PP Nomor 9 Tahun 2014, Keppres Nomor 32 Tahun 1990, Permendagri Nomor 1 Tahun 2007, Permen PU Nomor 24/PRT/M/2007, Permen PU Nomor 25/PRT/M/2007, Permen PU Nomor 26/PRT/M/2007, Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008, Permen PU Nomor 24/PRT/M/2008, Permen PU Nomor 26/PRT/M/2008, Permendagri Nomor 32 Tahun 2010, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 25 Tahun 2013, Perda Nomor 3 Tahun 2015, Perda Nomor 12 Tahun 2012, Perda Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB yang meliputi Prinsip Pemberian IMB dan Manfaat Pemberian IMB. Pemberian IMB yang mengatur Ketentuan Umum, Kelembagaan dan Tata Cara. Selain itu, diatur pula mengenai Pemberian Izin Bersyarat, Pemutihan IMB, Pelaksanaan Pembangunan, Penertiban IMB, Pembongkaran, Retribusi, Pemantauan Dan Pengendalian, Sosialisasi, Pengawasan Dan Pembinaan, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Paritisipasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa keberhasilan perencanaan pembangunan sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat dalam setiap aspek dan tahapan proses pembangunan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian hasil pembangunan daerah. Dalam rangka mendorong partisipasi aktif masyarakat sebagaimana dimaksud perlu
dilakukan reposisi peran pemerintah dan masyarakat. Dalam rangka menjamin tercapainya tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diperlukan sistem perencanaan pembangunan daerah yang mensinergikan mekanisme politis, teknokratis, dan partisipatif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 8 Tahun 2008; Perda Nomor 5 Tahun 2013; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 5 Tahun 2014; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM';
BAB II
ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN;
BAB III
PENDEKATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB IV
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V
PENGANGGARAN;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang USAHA JASA PERJALANAN WISATA
ABSTRAK:
petensi kepariwisataan provinsi lampung harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan melalui sinergi destinasi wisata dan promosi yang berkelanjutan dengan menggerakkan seluruh sumberdaya
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 8 tahun 1981
4. undang-undang nomor 10 tahun 2009
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1994
8. peraturan pemerintah RI nomor 67 tahun 1996
9. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2011
10. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
11. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2012
peraturan daerah ini memutuskan tentang usaha jasa perjalanan wisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PPNomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; PM Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; PM Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2010; Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2011; PerdaKabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2013; Tahun 2012; Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan
kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan
prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi
lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan
secara berkelanjutan
diperlukan
perencanaan pembangunan desa;
sebagaimana
membentuk
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah kabupaten Pesawaran tentang
Perencanaan Pembangunan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4749);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4826);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 32);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan
Pada Kabupaten
Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor
19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun
2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 43);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perencanaan Pembangunan Desa
3. Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa
4. Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
5. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat