Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Perencanaan Pembangunan Desa 3. Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa 4. Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa 5. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat