Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 9, BN 2020/ NO 1748; https://jdih.bkpm.go.id/ : 21 HLM
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2020
penyertaan - modal - daerah - pada - perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - kahuripan - kabupaten - bogor
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2020/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kab. Bogor merencanakan untuk melakukan Pengembangan wilayah cakupan pelayanan di beberapa kecamatan Dan dalam rangka pengembangan wilayah cakupan pelayanan dan melaksanakan penambahan target sambungan maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana tela diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa pengembangan perusahaan daerah bertujuan
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah di Kabupaten Magelang dan meningkatkan sumber
pendapatan asli daerah demi mewujudkan kesejahteraan sosial
bagi warga Kabupaten Magelang dengan berlandaskan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja PT. BPR Bank
Bapas 69 (Perseroda) dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat serta turut membantu dalam mendorong
pertumbuhan perekonomian Daerah perlu menambah
penyertaan modal pada PT. BPR Bank Bapas 69 (Perseroda);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank
Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penugasan, Jumlah dan Waktu Penyertaan Modal, Penganggaran, Tata Cara Pencairan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mentapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provini Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD DAN TUJUAN;
PENYERTAAN MODAL;
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;PEMBAGIAN LABA BERSIH;
PELAPORAN DAN PENGAWASAN;
PEMBIAYAAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Koperasi
ABSTRAK:
a.bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas bersama antara pemerintah dan seluruh komponen masyarakat, maka koperasi perlu dibangun dan dikembangkan untuk mewujudkan struktur perekonomian dan dunia usaha yang kokoh, tangguh dan mandiri;
b.bahwa untuk mewujudkan struktur perekonomian Daerah dan dunia usaha yang kokoh, tangguh dan mandiri melalui pengembangan koperasi, maka perlu penguatan kelembagaan usaha dan permodalan sehingga dapat menjadi koperasi yang sehat, berkualitas dan berprestasi;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengembangan Koperasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal, Penyertaan pada Koperasi; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembangan Koperasi; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Lembata; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Landasan, Prinsip, Asas dan Tujuan; Pembentukan Koperasi; Pembukaan Kantor Cabang; Pembubaran Koperasi; Hak dan Kewajiban; Kemitraan; Pengembangan Koperasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2011
penyertaan - modal - daerah - pada - pihak - ketiga
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2011/140 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat berdasakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Permendagri No. 59 Tahun 2007 maka perlu adanya pengaturan Penyertaan Modal Daerah Pada pihak Ketiga yang ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 25 Tahun 1992; UU no. 45 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UUNo. 19 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 1995; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri no. 1 Tahun 2984; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Penyertaan Modal, Bentuk PPenyertaan Modal Daerah, Besarana Penyertaan Modal daerah, Penyertaan Modal daerah, Tata Cara Penyertaan Modal Daerah, Hak Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pemeriksaan, Hasil Usaha, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dearah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang - Undang Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Dearah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan sistematika : Ketentuan Umum; Penyertaan Modal Dearah; Tata Cara Penganggaran dan Pengelolaan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun
2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan
Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Brebes telah ditetapkan dengan
Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015
Bahwa sejalan dengan upaya PDAM Kabupaten Brebes untuk meningkatkan
pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Brebes, Pemerintah
melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mendukung
pelaksanaan Program Hibah Air Minum bagi masyarakat berpenghasilan
rendah di Kabupaten Brebes;
Bahwa untuk mendukung upaya PDAM Kabupaten Brebes sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka Pemerintah Kabupaten Brebes perlu melakukan
penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan
huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahanatas Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal
Daerahpada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Banjarharjo,Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes,
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes yaitu ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Penanaman Modal merupakan salah satu faktor
yang menentukan sebagai penggerak perekonomian
daerah, pembiayaan pembangunan daerah, dan
penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan
kemudahan di dalam pelayanan dalam rangka
meningkatkan realisasi penanaman modal dengan
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten
/ Kota khususnya bidang penanaman modal agar dapat
mendorong dan meningkatkan pembangunan
perekonomian daerah, maka perlu ditumbuh
kembangkan iklim penanaman modal yang kondusif di
daerah, yang dapat memberikan jaminan kepastian
hukum dan kelangsungan berusaha serta peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penanaman
Modal di Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur segala bentuk kegiatan menanam modal,
baik oleh penanam modal Dalam Negeri maupun penanam modal
Asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, Dan Sasaran;
3. Kewenangan Dan Kebijakan Penanaman Modal;
4. Pengembangan Penanaman Modal;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat