Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI WALIKOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perlu mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Walikota Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10).
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI 'WALIKOTA PALOPO
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo; 6. Staf Ahli Walikota adalah Staf Ahli Walikota Palopo; 7. Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; 8. Tugas pokok adalah Ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan; 9. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok; 10. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BABII PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
PASAL 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk Staf Ahli Walikota.
(2) Staf Ahli Walikota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota dan secara administratif dibawah koordinasi Sekretaris DAERAH
BAB Ill NOMENKLATUR DAN PEMBIDANGAN TUGAS
PASAL 3
(1) Sta.f Ahli Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari 3 (tiga) Staf Ahli Walikota.
(2) Nomenklatur dan pembidangan tugas Staf Ahli Walikota terdiri dari:
a. Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan; b. Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan; c. Staf Ahli Walikota Bidang Kesejahteraan Rakyat.
BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu Star Ahli Walikota Bidang Bukum dan Pemerintahan
PASAL 4
(1) Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan mempunyai tugas pokok memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Walikota yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota, berkaitan dengan bidang hukum dan pemerintahan serta menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan mempunyai Fungsi:
a. pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan bidang hukum dan pemerintahan;
b. penyelenggaraan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Togas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan mempunyai Rincian Tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat Daerah untuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi;
d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di bidang hukum dan pemerintahan;
e. menyelenggarakan tugas mewakili Walikota/Wakil Walikota pada kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Walikota/Wakil Walikota;
f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Walikota/Wakil Walikota melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan perumusan kebijakan;
g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai bidang tugas Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan.
Bagian Kedua Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Pasal 5
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Walikota yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota, berkaitan dengan bidang ekonomi dan pembangunan serta menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai Fungsi:
a. pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan pembangunan;
b. penyelenggaraan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai Rincian Tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; .
b. mengikuti rapat- rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat Daerah untuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi;
d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di bidang ekonomi dan pembangunan;
e. menyelenggarakan tugas mewakili Walikota/Wakil Walikota pada kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Walikota/ Wakil Walikota;
f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Walikota/Wakil Walikota melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan perumusan kebijakan;
g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai bidang tugas Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Bagian Ketiga
Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat Pasal 6
(1) Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Walikota yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota, berkaitan dengan bidang kesejahteraan rakyat serta menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a. pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan bidang kesejahteraan rakyat;
b. penyelenggaraan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota. sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai Rincian Tugas:
a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Walikota Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mengikuti rapat - rapat sesuai dengan bidang tugasnya; c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat .. .Daerahuntuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi; d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di bidang kesejahteraan rakyat; e. menyelenggarakan tugas mewaki.li Walikota/Wakil Walikota pada kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Walikota/Wakil Walikota; f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Walikota/Wakil Walikota melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan perumusan kebijakan; g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai bidang tugas Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat.
BABV TATAKERJA PASAL 7
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Staf Ahli Walikota wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2) Hubungan kerja staf ahli dengan Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8
Peraturan Walikota ini berlaku pada saat pelantikan Staf ahli Walikota berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
BAB VII
PENUTUP Pasal 9
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 69 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bogor No. 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
keduduan - susunan - organisasi - tugas - dan - fungsi - serta - tata - kerja - badan - perencanaan - pembangunan - penelitian - dan - pengembangan - daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD 2017/No.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan di Kab. Bogor dengan terbit Permendagri No. 5 Tahun 201 maka perlu membentuk Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017 Perda No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Unsur Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Unsur Organisasi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompk Jabatan Fungsional, Tata Kerja, tata Hunungan Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
26 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya dinamika peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Dinas
Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. tugas Kepala Dinas; b. tugas Sekretariat; c. tugas Bidang; dan d. tugas Kelompok Jabatan Fungsional); ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penjabaran
Tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan Anak (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek
Tahun 2017 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 69 Tahun 2018
PERBUP Kab. Bekasi No. 82 Tahun 2020 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susanan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bekasi No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 69 Tahun 2022
PERBUP Kab. Wakatobi No. 2 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, maka dalam rangka mewujudkan
pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di
lingkungan instansi Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan penyederhanaan Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244~ Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor l Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
236) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Prcxluk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);Peraturan Menteri Pemuda
dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit
Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1486);
10. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33
Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah clan Unit Kerja Dinas Pemuda clan
Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1486);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional {Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 525};
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk: Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 546);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 2)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 69 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Kepala Taman Pesiar Widuri Pada Dinas Perhubungan, Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32
Tahun 2006 tentang Pembentukan Taman Pesiar Widuri pada Dinas
Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
maka dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan sebagian
tugas Dinas Perhu bu ngan, Pariwisata dan Kebudayaan, perlu
menetapkan Uraian Tugas Jabatan Kepala Taman Pesiar Widuri
pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Pemalang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan
Kepala Taman Pesiar Widuri pada Dinas Perhubungan, Pariwisata
dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas Jabatan Kepala Taman Pesiar Widuri Pada Dinas Perhubungan, Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang yang meliputi Susunan Organisasi dan Uraian Tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 69 Tahun 2016
KECAMATAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2016/No. 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata
Kerja Kecamatan Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Rembang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; eraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 71 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 72 Tahun 2008 dicabut.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
101 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok,
Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa
Tengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kalakhar BPBD, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 101 Tahun 2008 dicabut.
20 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2022 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan
Energi Sumber Daya Mineral;
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN, DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, BD.2023/NO.69
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
a. bahwa tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum,
Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral telah
diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2022 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan
Energi Sumber Daya Mineral;
b. bahwa berdasarkan sinkronisasi tugas dan fungsi
Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi
Sumber Daya Mineral;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 98 Tahun 2022;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai susunan organisasi, bidang, dan seksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran: 1 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 69 Tahun 2016
PERBUP Kab. Kaur No. 43 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur
SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KAUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 466
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur, maka perlu menetapkan Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Permendagri No. 80 Tahun 2015
7. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
Pasal 2 :
Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk Susunan Struktu Organisasi Perangkat Daerah yang terdiri dari :
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Inspektorat Daerah;
d. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang;
e. Badan Keuangan Daerah;
f. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
g. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
h. Dinas Sosial;
i. Dinas Lingkungan Hidup;
j. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
k. Dinas Pendidikan;
l. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
m. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
n. Dinas Kesehatan;
o. Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian;
p. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
q. Dinas Pertanian;
r. Dinas Perikanan;
s. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
t. Dinas Perpustakaan;
u. Dinas Ketahanan Pangan;
v. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan;
w. Dinas Perhubungan;
x. Dinas Penanaman Modal da Perizinan Terpadu Satu Pintu;
y. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
z. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
aa. Kecamatan;
bb. Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
64 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat