Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 69 Tahun 2016

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI WALIKOTA PALOPO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI 'WALIKOTA PALOPO BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom; 3. Walikota adalah Walikota Palopo; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo; 6. Staf Ahli Walikota adalah Staf Ahli Walikota Palopo; 7. Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; 8. Tugas pokok adalah Ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan; 9. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok; 10. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan. BABII PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN PASAL 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk Staf Ahli Walikota. (2) Staf Ahli Walikota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota dan secara administratif dibawah koordinasi Sekretaris DAERAH BAB Ill NOMENKLATUR DAN PEMBIDANGAN TUGAS PASAL 3 (1) Sta.f Ahli Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari 3 (tiga) Staf Ahli Walikota. (2) Nomenklatur dan pembidangan tugas Staf Ahli Walikota terdiri dari: a. Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan; b. Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan; c. Staf Ahli Walikota Bidang Kesejahteraan Rakyat. BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Star Ahli Walikota Bidang Bukum dan Pemerintahan PASAL 4 (1) Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan mempunyai tugas pokok memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Walikota yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota, berkaitan dengan bidang hukum dan pemerintahan serta menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan mempunyai Fungsi: a. pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan bidang hukum dan pemerintahan; b. penyelenggaraan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Togas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan mempunyai Rincian Tugas : a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat Daerah untuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi; d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di bidang hukum dan pemerintahan; e. menyelenggarakan tugas mewakili Walikota/Wakil Walikota pada kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Walikota/Wakil Walikota; f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Walikota/Wakil Walikota melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan perumusan kebijakan; g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai bidang tugas Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan. Bagian Kedua Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pasal 5 (1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Walikota yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota, berkaitan dengan bidang ekonomi dan pembangunan serta menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai Fungsi: a. pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan pembangunan; b. penyelenggaraan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai Rincian Tugas : a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; . b. mengikuti rapat- rapat sesuai dengan bidang tugasnya; c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat Daerah untuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi; d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di bidang ekonomi dan pembangunan; e. menyelenggarakan tugas mewakili Walikota/Wakil Walikota pada kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Walikota/ Wakil Walikota; f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Walikota/Wakil Walikota melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan perumusan kebijakan; g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai bidang tugas Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Bagian Ketiga Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat Pasal 6 (1) Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Walikota yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota, berkaitan dengan bidang kesejahteraan rakyat serta menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi: a. pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan bidang kesejahteraan rakyat; b. penyelenggaraan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota. sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai Rincian Tugas: a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Walikota Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mengikuti rapat - rapat sesuai dengan bidang tugasnya; c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat .. .Daerahuntuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi; d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di bidang kesejahteraan rakyat; e. menyelenggarakan tugas mewaki.li Walikota/Wakil Walikota pada kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Walikota/Wakil Walikota; f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Walikota/Wakil Walikota melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan perumusan kebijakan; g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai bidang tugas Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat. BABV TATAKERJA PASAL 7 (1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Staf Ahli Walikota wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (2) Hubungan kerja staf ahli dengan Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8 Peraturan Walikota ini berlaku pada saat pelantikan Staf ahli Walikota berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. BAB VII PENUTUP Pasal 9 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 69 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI WALIKOTA PALOPO
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
LK.2016/NO.69
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan