ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 Bupati Kota wajib mengajukan Rancangan Perda Dan Rancangan Perda yang dimaksud merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perda Kab. Tasikmalaya tentang APBD Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 10 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Kedudukan pada Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab Kabupaten
Kolaka Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kola.ka
Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kola.ka Timur
menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kabupaten Kola.ka Timur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Repu bli.k Indonesia Tahun 2015 Nomor 58.
Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887 );
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2017 ten tang Menagemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksankan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan
Pemerinta.h;
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur
Dan Reformasi Birokrasi Repu bilk Indonesia Nomor 20
Tahun 2018 tentang Evaluasi Kelembagaan Instansi
Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja
Pengadaan Barang/ Jasa Di Lingkungan Pemerinta.h Daerah
Provinsi Dan Kabu paten I Kota;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun
2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB Ill TUGAS DAN FUNGSI,
BAB IV TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASIDAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Keempat Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Kelima Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Gorontalo No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERATURAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2023 (3)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Kedua Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Huruf C. 2 . b angka 2) Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang- undangan, Huruf C. 2. b angka 3) Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2), penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer ke daerah dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD TA 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2023, Huruf C.2.b.4).a).(4).(c), dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2023 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi DAK ditetapkan dan/atau terdapat perubahan, atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran 2023 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan DAK dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan atau telah melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021, UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberap kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022, UU No 1 Tahun 2022, PP No 30 Tahun 1979, PP No 109 Tahun 2000, PP No 55 Tahun 2005, PP No 71 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 84 Tahun 2022, Permenkes No 42 Tahun 2022, PERDA Kab Gorontalo No 11 Tahun 2006, PERDA Kab Gorontalo No 2 Tahun 2022, Perbup Gorontalo No 49 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Gorontalo No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gorontalo No 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
Terdiri dari 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir, dipandang perlu mengatur mengenai teknis pelaksanaan pemanfaatan terumbu karang berbasis masyarakat;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Pengesahan United Nations Convention on Biological
Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenai Keanekaragaman Hayati);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433); Sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Republik
Indonesia tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor Republik Indonesi Nomor 4966);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia. Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
10 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4779);
13. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung;
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.
17./MEN/2008 tentang Kawasan Pesisir dan PulauPulau Kecil;
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan
Kawasan Konservasi Perairan;
16. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP.38/MEN/2004 tentang Pedoman Umum
Pengelolaan Terumbu Karang;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Sumber daya Pesisir
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 42 Tahun
2007);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun
2011 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2011 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2011 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMANFAATAN TERUMBU KARANG
BAB III
PEMANFAATAN BERBASIS MASYARAKAT
BAB IV
PERIZINAN
BAB V
LARANGAN
BAB VI
SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023
REMUNERASI - BAGI - PEGAWAI - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PUSAT - KESEHATAN - MASYARAKAT - YANG - MENERAPKAN - POLA - PENGELOLAAN - KEUANGAN - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - DI - KABUPATEN - BOGOR
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Bogor Tahun 2023 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi bagi Pegawai Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD, serta Pasal 45 Perbup Bogor No. 62 Tahun 2019 tentang tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinkes yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu menetapkan Perbup tentang Remunerasi Bagi Pegawai Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD di Kab. Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2020; Perbup Bogor No. 52 Tahun 2017; Perbup Bogor No. 62 Tahun 2019; Perbup Bogor No. 9 Tahun 2022; Perbup Bogor No. 41 Tahun 2022; Perbup Bogor No. 42 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Remunerasi, Komponen Remunerasi, Pengusulan Remunerasi, Evaluasi & Pelaporan, Ketentuan Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Demak No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
pimpinan dan anggota dprd_hak keuangan dan administratif
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2017/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
SALINAN
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengambilian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Dana Operasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036);
Materi yang termuat di dalam peraturan daerah ini adalah;
Ketentuan Umum, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pemberian Uang Lelah Petugas Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi 7,4 Skala Richter Di Kabupaten Kepulauan Selayar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penanganan dan meningkatkan produktivitas kinerja Petugas Penanganan Darurat
Bencana Gempa Bumi 7,4 Skala Richter di Kabupaten Kepulauan Selayar dalam melaksanakan tugas
pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana, maka perlu diberikan uang lelah.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 59 Tahun 2008; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Perpres Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2016; Perka BNPB
Nomor 4 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PEMBERIAN UANG LELAH DAN UANG MAKAN.
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN.
BAB III PROSEDUR PEMBERIAN UANG LELAH.
BAB IV PEMBIAYAAN.
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 111.a Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Uang Lelah dan Uang Makan Petugas Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi 7,4 Skala Richter di Kabupaten Kepulauan Selayar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 03 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2014/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a,huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf 1, huruf m dan huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tenteuig Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di puskemas dan jaringannya khususnya di Rumah Sakit Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang tidak sesuai sehubungan dengan adanya penambahan pelayanan kesehatsin dsui dokter ahli sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Pasal 18 ayat 6 Undsmg-Undang Dasar Negara Republik
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
3. -Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
Nomor 76, Tambahan Lembarsm Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
I
4. Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1982 Nomor 7, . Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
Republik Indonesia Nomor 3214);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
1993 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821)
Indonesia Nomor 3821)
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
Republik Indonesia Nomor 3881);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembarari Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Umbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Umbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pernerintahan Daerah (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun ^2004 Nomor 125, Tambahan Umbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Umbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun, 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemermtah Pusat dan
Pernerintahan Daerah (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Umbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan
Sosial Nasional (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Umbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4436);
'
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewargenagaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Umbaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4674);
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
16. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Umbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
17. Undang-Undang Nomor 28 Tcihun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Umbaran! Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Umbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
18. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 141, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5060);
20. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Neg^a Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambah^ Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5234);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pel^sanaan Undang-Undang Nomor 8 T^un 1981 tentang Hu^m Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar PelayananMinimal (Lembaran Negara Republik Inddnesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 80, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
25. Peraturn Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antera Pemerintah,Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Umbaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4737);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
28. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
29. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pen3rusunan Produk Hulmm;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang mekjadi Kewenangan Kabupaten Luwu;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 Kabupaten Luwu;31. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSIJASA UMUM
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran paerah Kabupaten Luwu Tahun 20011 Nomor 14), diubah sehingga berbunja sebagai berikut;
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi:
pasal 22
1. Struktur dan besamya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di puskesmas dan janngannya ditetapkan untuk pelayanan kesehatan dasar
2. Struktur dan besamya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan janngannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah sebagai berikut:
pasal 56
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, jsemua peraturanpelaksanaan yang mengenai Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
(2) Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tqhunterhitung sejak tanggal terutang.
(3) Ketika Rumah Sakit menjadi BLUD maka tarif retribusi tetap mengacu pada Peraturan Daerah ini, sepanjang jasa pelayanan belum ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati.
(4) Penambahan alat pelayanan kesehatan yang fungsinya sama atau dapat dipersamakan dengan alat yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini, maka tarif retribusinya ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
pasal ll
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memermtahkan penguridangan Peraturan Daerah dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBAR DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 25 Undang• Undang Nomor 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Pasal 18 Undang Republik 1945; ayat (6) Undang- Dasar Negara Indonesia Tahun
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor
46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
5. Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
2
6. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang
Perlindungan
Pengelolaan dan
Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2009 tentang
Perlindungan Laban
Pertanian
Berkelanjutan Pangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 149,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5068);
8. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5234);
3
9. Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
10 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
11 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58,
4
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik
Indonesaia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13 Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 2000 tentang
Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 3934);
14 Peraturan Pemerintah Nomor
68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor
142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4254);
5
15. Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
16. Peraturan Pemerintah Nomor
20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4624);
17. Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
18. Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4858);
6
19. Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
20. Peraturan Pemerintah Nomor
76 Tahun 2008 tentang
Rehabilitasi dan Reklamasi Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);
21. Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2010 tentang
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
22. Peraturan Pemerintah Nomor
15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
7
23. Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5106);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5103);
25. Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2012 tentang
Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5279);
8
26. Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Lahan
Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5283);
27. Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2012 tentang Ijin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5285);
28. Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 2012 tentang
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5288);
9
29. Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
30. Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2014 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 277);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2005
Nomor 4).
10
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa
2012-2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2012
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gowa tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 8).
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 ASAS TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB 3 PERENCANAAN DAN PENETAPAN
BAB 4 PENGEMBANGAN
BAB 5 PENELITIAN
BAB 6 PEMANFAATAN
BAB 7 PEMBINAAN
BAB 8 PENGENDALIAN
BAB 9 ALIH FUNGSI
BAB 10 PENGAWASAN
BAB 11 PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
BAB 12 PEMBIAYAAN
BAB 13 PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB 14 KTENTUAN PENYIDIKAN
BAB 15 SANKSI ADMINISTRATIF
BAB 16 KETENTUAN PIDANA
BAB 17 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 3 TAHUN 2019
76
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat