Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
19 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2013
Tanggal Berlaku
19 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.3.SERI.C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1355 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan