Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien, dan terpadu serta mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017, maka perlu disusun Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 54 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Boyolali Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Seruyan No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pola Hubungan Kerja dan Jalur Koordinasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan mengubah Pasal 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Hubungan Kerja Dan Jalur Koordinasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016
tentang perangkat daerah, maka perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Pola hubungan Kerja dan jalur
koordinasidalam pelaksanaan tugas program dan
kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah
Kabupaten Seruyan. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 17 tahun
2013 tentang Penetapan Jalur Koordinasi,
Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi terhadap
pelaksanaan tugas instansi vertikal/ Dinas/ Badan/
Kantor/ Bagian/ BUMN/ BUMD/ dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan Staf Ahli
Bupati dan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten
Seruyan, bahwa tidak sesuai lagi dengan kondisi saat
ini dan kondisi kelembagaan dan nomenklatur
organisasi perangkat daerah perlu dilakukan
penggantian
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 30 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 05 Tahun
2016; Peraturan Bupati Seruyan Nomor 34 Tahun 2016; Peraturan Bupati Seruyan Nomor 35 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP;
BAB III
BENTUK POLA HUBUNGAN KERJA;
BAB IV
HUBUNGAN KERJA DALAM KERJASAMA;
BAB V
POLA HUBUNGAN KERJA;
BAB VI
JALUR KOORDINASI
DINAS /BADAN/BAGIAN/KECAMATAN /KANTOR
/BUMN/BUMD DENGAN ASISTEN SEKRETARIS
DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI
KABUPATEN SERUYAN;
BAB VII
STAF AHLI;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati
Seruyan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penetapan Pola
Hubungan Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi,
Sinkronisasi dan Konsultasi terhadap pelaksanaan tugas
instansi vertikal/ Dinas/ Badan/ Bagian/ Kantor/BUMN/
BUMD di Lingkungan Kabupaten Seruyan dengan Staf Ahli
Bupati dan Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat (1) dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Teluk Wondama tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik
-
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA KAMPUNG
SETIAP KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor6Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Kampung Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Alokasi Dana Kampung untuk masing-masing Kampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana KampungTahun Anggaran 2017.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 18 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2008; dan Perda No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
-
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2017
PENETAPAN PENGHASILAN TETAP APARAT KAMPUNG, TUNJANGAN BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PENGHASILAN TETAP APARAT KAMPUNG, TUNJANGAN BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bupati menetapkan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Kampung, Tunjangan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) Dan Insentif Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) untuk setiap Kampung di Kabupaten Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Penghasilan Tetap Aparat Kampung, Tunjangan Badan Musyawarah Kampung Dan Insentif Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perpres Nomor 97 Tahun 2016; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Perda Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 30 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Insentif; Tunjangan BAMUSKAM; Insentif RT dan RW; Mekanisme Penyaluran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
-
-
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, diperlukan adanya suatu Pedoman yang berfungsi sebagai dasar perhitungan dalam menyusunan Rencana Kerja Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor Nomor 15 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerinah Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 26 Tahun 2016; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Biaya yang menjadi pedoman bagi setiap SKPD dalam menyusun RKA-SKPD yang terdiri dari Standar Belanja Umum dan Standar Belanja Khusus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2017
NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai amanat Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah maka perlu mengatur Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong sehingga ada keseragaman antara Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
-
-
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2010.
peraturan ini mengatur tentang kebijakan pengawasan pemerintah kabupaten bandung barat tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 2A Tahun 2016
DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG TERHADAP PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN POLITEKNIK SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2A, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 2A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG TERHADAP PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN POLITEKNIK SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka dukungan Pemerintah Kabupaten Sorong terhadap Keberlangsungan Politeknik Sorong perlu mengatur bentuk-bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Sorong dan mekanisme pengelolaan aset serta pengelolaan anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong guna mendukung keseluruhan biaya pendirian dan penyelenggaraan Politeknik Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Sorong terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Politeknik Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 50 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Pendirian dan Penyelenggaraan; Biaya Pendirian dan Penyelenggaraan; Bentuk-Bentuk Dukungan; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Aset; Laporan Pertanggungjawaban; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
-
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3.B Tahun 2016
pemerintah daerah- tata cara penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) teknokratis kabupaten halmahera barat tahun 2016-2021
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3.B,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratis Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 261 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa penyusunan rancangan RPJMD dapat dilakukan melalui pendekatan teknokratis dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir inilah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Untuk menjamin agar rancangan RPJMD teknokratis selaras dan serasi dengan RPJMD kabupaten halmahera barat tahun 2005-2025 dan RPJMD provinsi maluku utara tahun 2015-2019, maka dipandang perlu melibatkan seluruh perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah kabupaten halmahera barat, para pemangku kepentingan lainnya, serta dapat pula melibatkan pakar yang telah berpengalaman, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud diatas, maka dipandang perlu menetapkan peraturan bupati halmahera barat tentang tata cara penyusunan rencana jangka menengah daerah (RPJMD) teknokratis kabupaten halmahera barat tahun 2016-2021.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.46 Tahun 1999, UU No 1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP UU No.23 Tahun 2014, UU No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2008, Kepren No.2 Tahun 2015, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.1 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata cara penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) teknokratis kabupaten halmahera barat tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip dan ruang lingkup; Struktur tim dan data pembangunan daerah; Jangka waktu pelaksanaan; Pembiayaan; Pengendalian; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
7 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat