Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
ABSTRAK:
Adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, perlu diatur kembali Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pemeriksaan keuangan negara oleh pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar Badan Pemeriksa Keuangan dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 1 Tahun 2008.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2006, dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2022.
Dalam Peraturan BPK ini secara umum memuat materi pokok yang meliputi penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK serta Pemeriksaan keuangan negara oleh Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai penyempurnaan terhadap Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Peraturan Badan ini, antara lain: 1) pengaturan mengenai persyaratan dan kewajiban Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK; 2) pengaturan mengenai Manajemen Mutu Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 3) pengaturan mengenai persyaratan dan kewajiban Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) penambahan ketentuan mengenai KAP terdaftar di BPK dan Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
Peraturan BPK ini mencabut Peraturan BPK No. 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik diatur dengan Peraturan BPK. Bahwa Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang menjalankan tugasnya sesuai Nilai Dasar BPK dengan berkedudukan di Kantor BPK Pusat. MKKE beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas: 2 (dua) orang Anggota BPK; 2 (dua) orang dari unsur akademisi; dan 1 (satu) orang dari unsur profesi. Masa jabatan Anggota MKKE yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Selain itu, dalam Peraturan BPK ini diatur mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian Anggota MKKE; fungsi, tugas, dan wewenang MKKE dan Tim Kode Etik; kewajiban dan larangan Anggota MKKE dan Tim Kode Etik; Panitera; tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik; serta putusan dan pelaksanaan putusan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja MKKE dapat diatur lebih lanjut dalam keputusan MKKE.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK wajib menyusun kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK. Bahwa Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, maka perlu ditetapkan Peraturan BPK tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur tentang kode etik yang berlaku bagi Anggota BPK dan Pemeriksa, dengan tujuan untuk mewujudkan Anggota BPK dan Pemeriksa yang independen, berintegritas, dan profesional dalam tugas pemeriksaan. Kode Etik bagi Anggota dan Pemeriksa berisi kewajiban dan larangan serta sanksi jika terjadi pelanggaran. Kode etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan, dan perbuatan Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Peraturan BPK ini berlaku, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
BPK perlu meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan secara terus menerus sebagai upaya agar keuangan negara dikelola secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 15 Tahun 2006; dan PP Nomor 16 Tahun 1994.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP) yang berlaku bagi Pemeriksa yang berstatus PNS di lingkungan BPK. JFP merupakan jabatan karir yang hanya dapat diduduki seseorang yang telah berstatus PNS di lingkungan BPK. Tugas pokok pemeriksa adalah melaksanakan kegiatan pemeriksaan yang meliputi penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, evaluasi pemeriksaan, dan pemantauan kerugian negara/daerah.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
Peraturan BPK No. 3 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PENGGUNAAN PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
2008
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 1,
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penggunaan Pemeriksa Dan/Atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK. Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK tersebut meliputi pemeriksa dari lingkungan APIP, akuntan publik pada KAP, dan/atau tenaga ahli.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2008.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 21 Tahun 2024
Standar Kompetensi-Pimpinan Tinggi Pratama-Administrator-Pengawas-Pelaksana
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BD Tahun 2024 Nomor 21
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana
ABSTRAK:
bahwa standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi aparatur sipil negara, yang terdiri atas standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional; bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/135/M.SM.02.00/2024 tanggal 12 Februari 2024 Hal Persetujuan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, usulan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memenuhi ketentuan persyaratan dan dapat diberikan persetujuan; bahwa dalam rangka menjamin kualitas pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan pelaksana, diperlukan standar kompetensi jabatan pelaksana, sehingga Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Dan Jabatan Pelaksana
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2021
-
8 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16, BD Tahun 2024 Nomor 16
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kelas dan Nilai Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakaat diperlukan aparatur sipil negara yang yang memiliki integritas, professional, netral serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat; bahwa berdasarkan hasil analisis dan evaluasi jabatan serta validasi pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara belum berdasarkan pad.a perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan yang dimilik dalam pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan berjalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa untuk mengikuti perkembangan hukum dan untuk mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik terutama asas kepastian hukum serta asas pelayanan yang baik, sehingga perlu menetapkand asar hukum Kelas dan Nilai Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tangerang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kelas dan Nilai Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Kelas Dan Nilai Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II EVALUASI JABATAN
BAB III PENETAPAN KELAS DAN NILAI JABATAN
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2022
5 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2024
PERWALI Kota Tangerang No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Angka Kredit di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, BD Tahun 2024 Nomor 11
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang diperlukan Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu; bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan Jabatan Fungsional, diperlukan adanya penambahan dan/atau perubahan nomeklatur Jabatan Fungsional di lingkungan pemerintah kota tangerang; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pembinaan jabatan fungsional, Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Angka Kredit di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Angka Kredit di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang perlu diganti dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan jabatan fungsional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
BAB III KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL
BAB IV KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan terkahir kali dengan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2019
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat