Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENJANG JABATAN FUNGSIONAL BAB III KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL BAB IV KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat