Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Kelas Dan Nilai Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II EVALUASI JABATAN BAB III PENETAPAN KELAS DAN NILAI JABATAN BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat