PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2017 , Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 1.862.831.874.692,- berkurang sejumlah Rp. 152.563.062.081,39,- sehingga menjadi Rp. 1.710.418.812.610,61,-
Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2020
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2020
PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bungo sesuai dengan tujuan negara Indonesia sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia perlu dilakukan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
b. bahwa untuk menghadapi dunia usaha yang semakin kompetitif, usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah perlu diberdayakan, dikembangkan dan dilindungi melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktivitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran;
c. bahwa bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo belum memiliki Peraturan Daerah secara khusus dan lengkap untuk mengatur Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 4);
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
25
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020
PEDOMAN PERLINDUNGAN SARANA DAN PRASARANA OBJEK VITAL YANG STRATEGIS DAN FASILITAS PUBLIK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
2020
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN 2020 (1351) : 39 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelindungan sarana prasarana terhadap
objek vital yang strategis dan fasilitas publik diperlukan
pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan
terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas
Pemasyarakatan;
b. bahwa pedoman pelindungan sarana prasarana terhadap
objek vital yang strategis dan fasilitas publik ditetapkan
oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek
Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6216);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan
terhadap Penyidik, Pentuntut Umum, Hakim, dan
Petugas Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 217, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6417);
3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor Per–01/K.BNPT/I/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397)
Pasal 1 mengatur tentang Pelindungan Sarana Prasarana, Objek Vital yang Strategis, Fasilitas Publik, Pengelola dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 2 Pedoman yang berisi standar minimum pengamanan, kriteria dan parameter, dan evaluasi.
Pasal 3 penjelasan Objek Vital dan fasilitas publik
Pasal 4 Pedoman merupakan acuanpengelola dalam melakukan Pelindungan Sarana Prasarana terhadap Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam rangka pencegahan tindak pidana terorisme
Pasal 5 Pelindungan Sarana Prasarana dilakukan Pengelola berkoordinasi dengan BNPT
Pasal 6 Sosialisasi dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 03 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Butur TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan PasaI 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pernbagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020;
1. PasaI 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 Pernbentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07 /2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
15.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2015 Nomor 3); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Euton Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Euton Utara Tahun 2016 Nomor 5);
17.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Euton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Euton Utara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Euton Utara Tahun 2019 Nomor 18);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2019 dicabut
-
16 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 3, BN 2020/ NO 652; https://jdih.kemenkopmk.go.id/ : 4 HLM
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 03 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 84 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan perubahan ketentuan mengenai implementasi transaksi non tunai pada di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan Bab IV Pengecualian Pasal 7 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut diubah, yaitu Jenis pembayaran yang dapat dikecualikan melalui sistem pembayaran non tunai adalah : 1) pembayaran belanja penunjang operasional Kepala Daerah; 2)biaya makan minum Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah dalam kegiatan sehari-hari; 3)pembayaran belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD; 4)pembayaran belanja makan minum rapat yang dilaksanakan di luar daerah; 5)pembayaran honorarium narasumber; 6)pembayaran belanja materai dan benda pos lainnya; 7)pembayaran belanja listrik, air, telepon dan internet kantor; 8)pembayaran biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pajak Kendaraan Bermotor; 9)pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan iuran Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Tidak Tetap; 10)pembayaranbiaya lalu lintas giro antara Bank Kalsel dengan bank lainnya; 11)biaya pengiriman paket untuk kebutuhan kantor; 12)pembayaran uang harianperjalanan dinaskepada masyarakat; 13)pembayaran hadiah kepada masyarakat; 14)pembayaran honor kepadamasyarakat; 15)pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas, belanja jasa service, belanja fotokopi dan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sampai dengan Rp250.000,00; 16) pembayaran pajak dan retribusiyang nilainya sampai dengan Rp1.000.000,00; dan17) pembayaran retribusi daerah dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2020
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2020/3, TLD. No. 2020/102, LL PROV MALUKU : 9 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Panca Karya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Panca Karya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang jenis dan besaran penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban, pelaporan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 3, BN.2020/No.82, peraturan.go.id : 5 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbngan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011 s.t.d.t.d UU No. 15 Tahun 2019;
- UU N0. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 22 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pasal 1, pasal 4, pasal 8, dan pasal 9 Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 22 Tahun 2010 yang di dalamnya mengatur objek retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor yang wajib mengikuti uji, ketentuan pengenaan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, serta penetapan sanksi terhadap wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 22 Tahun 2010
9 halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Seleksi Calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat I, II, III dan IV
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 3, BN.2020/No.151, jdih.lan.go.id: 10 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat