Peraturan Menteri Perhubungan NO. 80, BN.2015/No.633, jdih.dephub.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Pondok Aren _ Bintaro Viaduct Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Serta Besarnya Tarif Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2001.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2014
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 90 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernus Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Sulawesi tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Angkatan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah menaikkan
harga BBM, meningkatnya harga spare part (suku cadang),
kondisi geografis dan load factor (faktor muatan), maka
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun
2013 tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang
Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota dalam Propinsi
Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
perkembangan saat ini sehingga perlu di tinjau kembali;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayaran Jasa
Angkutan dengan memperhatikan kemampuan daya beli
masyarakat dan kelangsungan hidup usaha, perlu adanya
penyesuaian dan penataan kembali tarif angkutan laut
penumpang kelas ekonomi lintas kabupaten kota dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi
terjaminnya hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan
perlu diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban
memenuhi iuran wajib dana pertanggungan wajib
kecelakaan penumpang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan
Tarif angkutan laut penumpang kelas ekonomi lintas
kabupaten kota dalam wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahan 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang -Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tengggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4849);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
7. Keputusan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 59.a Tahun
2005 tentang Penetapan Lintasan Angkutan Laut
Penumpang Kelas Ekonomi Antar Kabupaten Kota Dalam
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomj Lintas Kabupaten Kota Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
KEPPRES No. 75 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
KEPPRES No. 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Karanganyar No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 38 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
PERBUP Kab. Karanganyar No. 20 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 38 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2015/No.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi fluktuasi harga
dan meningkatkan efektifitas pemungutan Retribusi
Daerah, perlu penyesuaian tarif Retribusi Daerah
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi J a s a Umum, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi J a s a Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015
Nomor 4); bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, perubahan struktur dan tarif
Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 20 mengenai besar tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 diubah.
Permenhub No. 94 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules)
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 81, BN.2017/No.1294, jdih.dephub.go.id : 32 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 81 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD Tahun 2018/ No.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka untuk menyediakan ruang publik bagi masyarakat yang nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor dan mendukung upaya pengendalian kualitas udara serta dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan, perlu diselenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day);
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Kabupaten memiliki wewenang dalam penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day);
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 134); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 210);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 271);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 55);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman pelaksanaan HBKB agar berjalan aman, tertib, dan lancar. Pelaksanaan HBKB bertujuan untuk :
a. menyediakan ruang publik bagi masyarakat yang nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor;
b. mendukung upaya pengendalian kualitas udara; dan
c. mewujudkan perilaku sadar lingkungan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. penetapan lokasi dan waktu pelaksanaan HBKB;
b. partisipasi pengisian acara HBKB;
c. pengukuran kualitas udara;
d. parkir pengunjung; dan
e. penyelenggara HBKB, Tugas dan Wewenang Tim HBKB.
- Penetapan lokasi dan waktu pelaksanaan HBKB, dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut :
a. lokasi memiliki volume lalu lintas yang cukup tinggi, sehingga pelaksanaan HBKB memiliki dampak yang signifikan terhadap upaya pemulihan/peningkatan kualitas udara;
b. tersedianya jalur alternatif untuk pengguna jalan lainnya yang biasa melintas pada lokasi jalan dimaksud, sehingga aksesibilitas yang dibutuhkan oleh pengguna jalan lainnya tetap terakomodir;
c. dilayani oleh angkutan penumpang umum; dan
d. berada pada kawasan yang pemanfaatan lahannya sebagian besar untuk perkantoran dan/atau perdagangan.
(2) Waktu pelaksanaan HBKB adalah pada hari Minggu mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB.
(3) Penetapan lokasi dan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah dilakukan uji coba terlebih dahulu.
(4) Uji coba tersebut dilaksanakan oleh Tim HBKB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat