Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman pelaksanaan HBKB agar berjalan aman, tertib, dan lancar. Pelaksanaan HBKB bertujuan untuk : a. menyediakan ruang publik bagi masyarakat yang nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor; b. mendukung upaya pengendalian kualitas udara; dan c. mewujudkan perilaku sadar lingkungan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah : a. penetapan lokasi dan waktu pelaksanaan HBKB; b. partisipasi pengisian acara HBKB; c. pengukuran kualitas udara; d. parkir pengunjung; dan e. penyelenggara HBKB, Tugas dan Wewenang Tim HBKB. - Penetapan lokasi dan waktu pelaksanaan HBKB, dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut : a. lokasi memiliki volume lalu lintas yang cukup tinggi, sehingga pelaksanaan HBKB memiliki dampak yang signifikan terhadap upaya pemulihan/peningkatan kualitas udara; b. tersedianya jalur alternatif untuk pengguna jalan lainnya yang biasa melintas pada lokasi jalan dimaksud, sehingga aksesibilitas yang dibutuhkan oleh pengguna jalan lainnya tetap terakomodir; c. dilayani oleh angkutan penumpang umum; dan d. berada pada kawasan yang pemanfaatan lahannya sebagian besar untuk perkantoran dan/atau perdagangan. (2) Waktu pelaksanaan HBKB adalah pada hari Minggu mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB. (3) Penetapan lokasi dan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah dilakukan uji coba terlebih dahulu. (4) Uji coba tersebut dilaksanakan oleh Tim HBKB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat