Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 81 Tahun 2018

Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman pelaksanaan HBKB agar berjalan aman, tertib, dan lancar. Pelaksanaan HBKB bertujuan untuk : a. menyediakan ruang publik bagi masyarakat yang nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor; b. mendukung upaya pengendalian kualitas udara; dan c. mewujudkan perilaku sadar lingkungan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah : a. penetapan lokasi dan waktu pelaksanaan HBKB; b. partisipasi pengisian acara HBKB; c. pengukuran kualitas udara; d. parkir pengunjung; dan e. penyelenggara HBKB, Tugas dan Wewenang Tim HBKB. - Penetapan lokasi dan waktu pelaksanaan HBKB, dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut : a. lokasi memiliki volume lalu lintas yang cukup tinggi, sehingga pelaksanaan HBKB memiliki dampak yang signifikan terhadap upaya pemulihan/peningkatan kualitas udara; b. tersedianya jalur alternatif untuk pengguna jalan lainnya yang biasa melintas pada lokasi jalan dimaksud, sehingga aksesibilitas yang dibutuhkan oleh pengguna jalan lainnya tetap terakomodir; c. dilayani oleh angkutan penumpang umum; dan d. berada pada kawasan yang pemanfaatan lahannya sebagian besar untuk perkantoran dan/atau perdagangan. (2) Waktu pelaksanaan HBKB adalah pada hari Minggu mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB. (3) Penetapan lokasi dan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah dilakukan uji coba terlebih dahulu. (4) Uji coba tersebut dilaksanakan oleh Tim HBKB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 81 Tahun 2018 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD Tahun 2018/ No.81
Subjek
APBD - KESEHATAN - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 269 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan