Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2015

Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
BN.2015/No.766, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2228 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permenhub No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules)
Mencabut :
  1. Kepmenhub Nomor 41 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan