Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 09 Tahun 2009, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang
sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas UnsurUnsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Unusur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu; Uraian Tugas Unusur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2011.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2011
PERBUP Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin serta untuk menunjang kelancaran tugas Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin perlu ditetapkan uraian tugas unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05, Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun
2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 78 Tahun 2008 dicabut.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang ketancaran pelaksanaan tugas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsl Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang·Undang Nomor 32 Tahon 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerimah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2011.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 77 Tahun 2008 dicabut.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisas;
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin serta untuk menunjang kelancaran tugas Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin pertu ditetapkan uraian tugas unsur organisasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Supati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten lapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten lapin Nomor 08 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan penanggulangan
bencana alam di Kabupaten Semarang dan untuk memberikan
pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan serta untuk
mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila,
sebagaimana diamanatkan dalam Undang·Undang Oasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 maka dipandang perlu untuk
membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi
penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. bahwa wilayah Kabupaten Semarang memiliki kondisi geografis,
geologis, hidrologis, dan demografis yang rnemungkinkan terjadinya
bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam
maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat
pembangunan;
c. bahwa ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu dibentuk
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun zoos;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun ,2008;Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : (1) Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri
dari:
a. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. Unsur pengarah;
c. Unsur pelaksana.
(2) Unsur Pengarah, terdiri dari :
a. Ketua Unsur Pengarah;
b.Anggota Unsur pengarah.
(3) Unsur Pelaksana, terdiri dari :
a. Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar);
b. Sekretariat Unsur Pelaksana;
c. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
d. Seksi Kedaruratan dan Logistik;
e. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural Dan Tata Kerja Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 06
Tahun 2010 tentang OrganisasJ dan Tata Kerja Lembaga Lain
Daerah Kabupaten Demak telah dibentuk BPBD Kabupaten Demak;
bahwa untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas-tugas
jabatan struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Demak, maka perlu disusun rincian tugas ,pokok, fungsi,
uralan tugas jabatan struktural dan tata kerja pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Demak tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan
struktural dan Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Demak,
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Unda119 Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerlntah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural Dan Tata Kerja Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak yang meliputi Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Rjngsional, Tata Kerja, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2011.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Serta Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Buton membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Buton untuk pelaksanaan Peraturan Perundang-Udangan dan tugas pemerintahan umum lainnya;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja serta Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Buton.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang - undang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirnya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang - undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAhun 2008 tentang Tata Hutan. Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 22, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengeloaan Hutan Produksi di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Pemendagri Nomor 57 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.6/Menhut-II/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.6/Menhut-11/2009 tanggal 26 Januari 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010);
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 795/Menhut-lI/2009 Tanggal 07 Desember 2009 tentang Penetapan KPH Model Unit III Lakompa Kabupaten Buton seluas 30.600 Ha (terdiri Hutan Lindung 12.432 Ha, Hutan Produksi 11.880 Ha dan Hutan Produksi Terbatas 6288 Ha);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tabun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV: TATA KERJA
BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI: PEMBIAYAAN
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII: PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Diubah: Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
-
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat