Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural Dan Tata Kerja Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak yang meliputi Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Rjngsional, Tata Kerja, Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat