Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : (1) Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri dari: a. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah; b. Unsur pengarah; c. Unsur pelaksana. (2) Unsur Pengarah, terdiri dari : a. Ketua Unsur Pengarah; b.Anggota Unsur pengarah. (3) Unsur Pelaksana, terdiri dari : a. Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar); b. Sekretariat Unsur Pelaksana; c. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan; d. Seksi Kedaruratan dan Logistik; e. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat