Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2011

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Serta Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Buton

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAB III: SUSUNAN ORGANISASI BAB IV: TATA KERJA BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI: PEMBIAYAAN BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII: PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Serta Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Buton
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
25 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2011 /No. 5, LL 10 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan