Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, t
perlu dilaksanakan pembangunan kawasan perdesaan yang •
berkesinambungan dengan menyusun perencanaan
pembangunan kawasan perdesaan yang , terintegrasi di
Kecamatan Jambu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan
Kawasan Perdesaan, Rencana Pembangunan Kawasan
Perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan
Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang Tahun 2020-2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana pembangunan kawasan perdesaan Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang Tahun 2020-2024 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
83 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 84 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 149
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 84 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 131 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk penambahan beberapa nama jabatan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin sesuai Surat Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/942/M.SM.04.00/2020 tentang Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, maka perlu dlakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 131 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 131 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 131 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 84 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; PermenPAN Nomor 35 Tahun 2012; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Perbup Barito Kuala Nomor 22 Tahun 2010; Perbup Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur Standar Operasional Prosedur Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala, yang memuat Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala; Ruang Lingkup; Pelaksanaan SOP OPD; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
8 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 84 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Tegal No. 55 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Perbup tentang pedoman Pelaksanaan Perda Kab Tegal No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Tegal telah ditetapkan dengan Perbup Tegal No 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kab Tegal No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kab Tegal, dan telah tiga kali diubah terakhir dengan Perbup Tegal No 66 Tahun 2018 tentang perubahan Ketiga atas Perbup Tegal No 51 Tahun 2017 tentang pedoman Pelaksanaan Perda Kab tegal No 8 Tahun2 017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinana dan Anggota DPRD Kab tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Keempat atas Perbup Tegal No 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kab Tegal No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kab Tegal;
UU no 13 Tahun 1950; UU no 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 7 tahun 1986; PP No 18 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 62 Tahun2 017; Perda Kab tegal No 13 Tahun2 007; Perda Kab Tegal No 8 Tahun2 017; Perbup Tegal No 51 Tahun 2017; Perbup Tegal No 77 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ayat (2) huruf a dan huruf b Pasal 5, ayat (2) Pasal 6, ayat (3) Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 51 Tahun 2017 diubah.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 84 Tahun 2020
PERBUP Kab. Majalengka No. 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Majalengka No. 66 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggara 2020
PERBUP Kab. Majalengka No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Majalengka No. 53 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2020
PERBUP Kab. Majalengka No. 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggara 2020
PERBUP Kab. Majalengka No. 46 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 84 Tahun 2020
IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 884
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, setiap pendapatan dan belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2015
Transaksi Pengeluaran Non Tunai dilakukan dengan cara :
a. pemindahbukuan dari rekening giro bendahara ke rekening penerima dengan menggunakan surat pemindah bukuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; dan/atau
b. pengeluaran dengan cek, bilyet giro, transaksi elektronik lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 84 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun 2019 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyikapi dan mengatasi situasi dan
kondisi terkait dengan adanya pandemi Corona Virus
Disease 19 (Covid-19) serta semakin majunya
perkembangan teknologi dalam pelaksanaan kegiatan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bantul, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun
2019 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa
Pemerintah Kabupaten Bantul perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun
2019 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa
Pemerintah Kabupaten Bantul;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 35
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11
Tahun 2012; Peraturan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai rapat dengan metode tatap muka dan virtual
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Jumlah Halaman: 7 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 84 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan Setiap Kalurahan Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian
Dana Kalurahan setiap Kalurahan;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
8. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2016;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 ;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
61/PMK.07/2019;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07/2020 ;
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun
2020 ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 4 Tahun 2019;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 8 Tahun 2019;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 11 Tahun 2020 ;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 18 HLM, Lampiran: 9 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat