Peraturan Wali Kota ini memuat tentang Penetapan Hasil Tindak Lanjut Atas Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2020 (Lanjutan), dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Penyelenggara Invetarisasi Barang Milik Daerah Lanjutan; Pelaksanaan Invetarisasi Barang Milik Daerah Lanjutan; Mekanisme Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Lanjutan; Hasil Tindak Lanjut Invetarisasi Barang Milik Daerah Lanjutan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat