Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 29, BN 2015/NO 1646; KOMINFO.GO.ID; 13 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Partisipasi Publik Dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pemantauan Dan Evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2015
Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 233/DIRJEN/2010 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA) Pada Pita Frekuensi 5,8 Ghz
Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 268/DIRJEN/1998 Tentang Persyaratan Teknis Radio Wireless Local Area Network (Outdoor)
Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 058/DIRJEN/1998 Tentang Persyaratan Teknis Wireless Local Area Network (LAN)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 28, BN.2015/No.1092, jdih.kominfo.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 Ghz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 Ghz
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkominfo No. 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 27, BN.2015/No.1031, jdih.kominfo.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat danaAtau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 26, jdih.kominfo.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015
Permenkominfo No. 3 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika pada Program Kewajiban Pelayanan Universal
Permenkominfo No. 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) pada Program Kewajiban Pelayanan Universal
Permenkominfo No. 1 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan
Permenkominfo No. 3/PER/M.KOMINFO/2/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 Tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi
Permenkominfo No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019
PERSYARATAN TEKNIS PEMBACA KARTU CERDAS NIRKONTAK (CONTACTLESS SMART CARD READER)
2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 17, BN.2015/No.625, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader)
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan teknologi dan informasi telah
memberi dampak ke berbagai bidang tak terkecuali bidang
sistem pembayaran, khususnya instrumen secara
elektronik sebagai alat pembayaran non-tunai yang
berpotensi besar untuk mengurangi penggunaan uang
tunai, yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan
ekonomi nasional;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi bahwa Setiap alat dan
perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit,
dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di
wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi
persyaratan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan
Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader);
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3980);
4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2001
tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat
Telekomunikasi;
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata
Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri
Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di
Bidang Pos dan Telekomunikasi;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor
15/ PER/M.KOMINFO/06/2011 tentang Penyesuaian Kata
Sebutan Pada Keputusan dan/atau Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika yang Mengatur Materi Muatan
Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta
Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan
Telekomunikasi;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
07/PER/M.KOMINFO/03/2012 tentang Persyaratan Teknis
Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18
Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1
Tahun 2015 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi.
Pembaca kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card Reader) wajib
memenuhi persyaratan teknis
Pelaksanaan pengujian Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart
Card Reader) wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
7 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat