Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode tahun 2013-2018 sebagai dasar acuan untuk penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA PROV. KEP. BABEL No. 13 Tahun 2007; PERDA KAB. BELITUNG No. 1 Tahun 2010; PERDA KAB. BELITUNG No. 18 Tahun 2007; PERDA KAB. BELITUNG No. 14 Tahun 2008; PERDA KAB. BELITUNG No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2013 - 2018. RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Belitung secara langsung periode 2013 - 2018. RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra-SKPD dan Pemerintah Kabupaten Belitung dalam menyusun RKPS dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. RPJMD Kabupaten Belitung Tahun 2013 - 2018 dijabarkan dalam lampiran Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 4 Tahun 2014
PERDA Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2014-2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2014-2019
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam kurun waktu masa bakti 5 tahun, Pemerintah Kota Gorontalo wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah berdasarkan visi, misi, kebijakan dan program Pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 40 Tahun 2011; Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2008; Perda Kota Gorontalo No. 40 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2014-2019 termasuk di dalamnya maksud dan tujuan, ruang lingkup, sistematika.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 – 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan Kepala Daerah;
b. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2018;
c. bahwa ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah, menegaskan bahwa Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten/Kota kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk memperoleh persetujuan bersama paling lama 5 (lima) bulan setelah dilantik dan Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2018.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PRINSIP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH; 3. MAKSUD DAN TUJUAN; 4. SISTEMATIKA 5. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN; 6. PENGENDALIAN DAN EVALUASI; 7. PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2014
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2006 s.d. 2026 - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2006-2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka singkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
2 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
Rencana pembangunan jangka menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2013-2018 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 25 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perda Provinsi Sultra No. 7 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini judul diubah menjadi “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018”. Diatur mengenai sistematika isi dan uraian RPJMD. Ketentuan Bab VI Pasal 8 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2014.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Selatan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Kabupaten Batang Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah
Kabupaten Batang merupakan kekayaan sumber daya alam,
anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki potensi besar
dan sangat penting bagi pengembangan ekonomi, sosial
budaya dan lingkungan, sehingga perlu dilestarikan dan
diatur untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil, pemerintah daerah diwajibkan
membentuk peraturan daerah tentang rencana zonasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang berlaku untuk
jangka waktu 20 tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau
Kecil Kabupaten Batang Tahun 2014 – 2034;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan PER.02/MEN/2011; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/PERMEN-KP/2013; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/PERMEN-KP/2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup dan asas RZWP 3K, jangka waktu, kedudukan dan fungsi RZWP 3K, tujuan, kebijakan dan strategi PWP3K, rencana alokasi ruang WP3K, ketentuan peraturan pemanfaatan ruang WP3K, arahan pemanfaatan ruang WP3K, pengawasan dan pengendalian, hak dan kewajiban dan peran serta masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
57 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2014
perubahan atas peraturan daerah provinsi bengkulu nomor 4 tahun 2011 tentang rencana pembangunan menengah daerah provinsi bengkulu
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
1. Bahwa penjabaran visi, misi, dan program Gubernur Bengkulu telah ditetapkan dengan Perda No. 4 tahun 2011 tentang RPJM Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2010-2015
2. Target pencapaian indikator kinerja pembangunan daerah per Bidang Program telah ditetapkan dengan Perda No. 4 tahun 2008
3. Berdasarkan pasal 50 ayat (1) PP No. 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian , dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi pweubahan yang mendasar, maka rencana pembangunan daerah dapat diubah
4. dan untuk menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu 2005-2025, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No. 4 tahun 2011 tentang RPJM daerah Bengkulu tahun 2010-2015
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No, 17 tahun 2003
4. UU No. 1 tahun 2004
5. UU No. 25 tahun 2004
6. UU No, 32 tahun 2005
7. UU No. 33 tahun2004
8. UU No. 17 tahun 2007
9. UU No. 24 tahun 2007
10. UU No. 26 tahun 2007
11. UU No 27 tahun 2007
12. UU No 12 tahun 2011
13. PP No. 20 tahun 1968
14. PP No. 58 tahun 2005
15. PP No. 38 tahun 2007
16. PP No. 8 tahun 2008
17. PP No. 26 tahun 2008
18. Perpres No. 5 tahun 2010
19. Permendagri No. 54 tahun 2010
20. Perda Prov. Bengkulu No. 4 tahun 2008
21. Perda Prov. Bengkulu No. 5 tahun 2008
22. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahun 2010\
23. Perda Prov. Bengkulu No. 2 tahun 2012
1. Beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2011 tentang RPJM Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu No. 4 diubah sebagai berikut ;
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi
Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015
(Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4)
diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Lampiran
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jalgka Menengah Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2O1O-2O15 (Lembaran Daerah Povinsi
Bengkulu Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Bengkulu Nomor 4), dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011
tentang RPJM Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2O1O-2O15
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2014
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KAB. KLATEN TAHUN 2014-2029
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klaten Tahun 2014-2029
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu adanya upaya mengembangkan sektor kepariwisataan sebagai salah satu program pemerataan pembangunan di Daerah;
b. bahwa potensi kepariwisataan perlu dibina dan dikembangkan secara optimal, terarah, terpadu, dan berkelanjutan serta dengan mengembangkan peran serta masyarakat sesuai kebijaksanaan Nasional, Propinsi dan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klaten Tahun 2014-2029;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Visi, Misi, Strategi dan Rencana Pengembangan Pariwisata; Arah Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan; Pelaksanaan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat