Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Cianjur No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2016/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Dibangunnya pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus diimbangi dengan penataan dan pengelolaan yang benar dan profesional sehingga tercipta sinergitas antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pertumbuhan kegiatan perdagangan yang semakin meningkat dalam membangun dan meningkatkan perekonomian daerah, perlu diikuti dengan peningkatan kepastian usaha guna meningkatkan produksi, meratakan pendapatan, dan mernperkuat daya saing produk dalam negeri. Untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan upaya perlindungan, penataan, dan pemberdayaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Cianjur diperlukan pengaturan mengenai penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 112 Tahun 2007; PERMENDAG No 70 lMDAG/PER/ 1212A13; PERMENDAG No 61/M-DAG/PER/81201.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Penataan
3. Kerja Sama Usaha dan Kemitraan
4. Perizinan
5. Pelaporan
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Kewajiban dan Larangan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Penataan
3. Kerja Sama Usaha dan Kemitraan
4. Perizinan
5. Pelaporan
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Kewajiban dan Larangan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
Peraturan pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) buian terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara;
bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 , .Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 , Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2011 , .Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013
Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Pelaksanaan Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2017, yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah);
b. APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah); dan
c. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 6.500.000.000,- (Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di Daerah dan untuk mengurangi kemiskinan serta menciptakan lapangan kerja, perlu dilakukan Pemberdayaan dan Pengembangan terhadap pelaku Usaha Mikro;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan iklim usaha yang berbasis potensi Daerah sesuai dengan jenis Usaha Mikro, perlu peran Pemerintah Daerah melakukan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2000; UU No 20 Tahun 2008; UU No 1 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 2013; Perpres No 98 Tahun 2014;
1. Ketentuan Umum; 2.Wewenang Tugas Dan Tanggungjawab; 3.Pemberdayaan Usaha Mikro; 4.Perizinan; 5.Pengembangan Usaha Mikro; 6.Pembinaan, Monitoring, Dan Evaluasi; 7.Pembiayaan 8.Ketentuan Peralihan; 9.Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 memberikan dasar yang utama untuk pengembangan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro berlandaskan asas kekeluargaan;
b. bahwa kemampuan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetisi perlu ditingkatkan dan dikembangkan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan yang dan menciptakan ekonomi kerakyatan yang tangguh, kuat dan mandiri, maka koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi Kabupaten Pasuruan perlu diberdayakan;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara 3632);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
9. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889);
10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Nemer 4297);
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
14. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik lndonesa Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
17. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
18. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
19. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang PelaksanaanKegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3591);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3718);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi (Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3740);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
26. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
28. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi;
29. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
30. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah;
31. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Revitalisasi Koperasi;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
33. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 260);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas
Daerah Kabupaten Pasuruan;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan Orang Perorangan atau Badan Hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip– prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan berdasarkan atas asas Kekeluargaan Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut aspek Kehidupan
Koperasi.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2016 Nomor 004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan dibidang kepariwisataan di daerah, maka usaha pariwisata perlu diatur keberadaannya agar memberi dampak positif bagi masyarakat dan daerah.
Dalam menyelenggarakan usaha pariwisata pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah sehingga perlu diatur tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata dengan Peraturan Daerah
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyedia Akomodasi
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Kawasan Pariwisata
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggara Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 97/ HK.501/ MKP/ 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha SPA
PERATURAN DAERAH TENTANG PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup Usaha Pariwisata
4. Bentuk Usaha dan Permodalan
5. Pengusahaan
6. Hak dan Kewajiban Pengusaha
7. Tahapan dan Persyaratan
8. Pembekuan Sementara dan Pembatalan
9. Pengawasan
10. Sanksi Administratif
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen bisnis perusahaan untuk berperilaku etis, dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat sekitar perusahaan yang terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 47 Tahun 2012, Permensos No. 50/HUK/2005, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembiayaan, Pelaksanaan TSLP, Program TSLP, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
8 Halaman, Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi;
b. bahwa dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi
c. bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
d. bahwa dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi dan
kemampuan berkompetensi, sehingga memiliki daya saing yang lebih kuat sebagai pelaku ekonomi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, . Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemberdayaan, pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan, kriteria usaha kecil, mikro dan menengah, penumbuhan iklim usaha dan perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, penunjukan bank dan lembaga keuangan bukan bank pelaksana pinjaman, pengelola dana bergulir, kemitraan dan jaringan usaha, koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa Koperasi memiliki kedudukan, peran dan potensi yang strategis untuk mewujudkan tatanan ekonomi daerah maupun nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan pekerjaan serta pengentasan kemiskinan;
b. bahwa dalam rangka mendorong, memperkokoh dan memantapkan organisasi, manajemen serta usaha Koperasi mewujudkan Koperasi yang berkualitas dan menumbuhkan kewirausahaan Koperasi yang tangguh dan mandiri perlu peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pembinaan dan pemberdayaan Koperasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014;
1. Ketentuan Umum; 2.Kewenangan, Tugas, Dan Tanggungjawab; 3.Pembinaan; 4.Pemberdayaan; 5.Kemitraan Dan Jaringan; 6.Pengawasan; 7.Kewajiban Koperasi; 8.Sanksi Administratif; 9.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2016
Pedagang kaki lima - penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2016/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa peningkatan jumlah, skala usaha dan persebaran pedagang kaki lima secara signifikan telah berdampak terhadap estetika, kebersihan lingkungan, ketertiban, fungsi sarana dan prasarana kawasan, kelancaran lalu lintas, serta kondisi lingkungan di sekitarnya sehingga diperlukan penataan pedagang kaki lima, dan pedagang kaki lima merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi kerakyatan sektor informal sebagai perwujudan hak masyarakat dalam berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya, yang telah berperan nyata dalam perekonomian daerah, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, serta sebagai salah satu pilihan lokasi pembelian barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau, sehingga perlu diberi kesempatan untuk berusaha, ditingkatkan dan dikembangkan melalui pemberdayaan pedagang kaki lima. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013;
1. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
2. Penataan PKL
3. Hak dan Kewajiban
4. Larangan
5. Monitoring dan Evaluasi
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Pendanaan
8. Penyidikan
9. Sanksi Administratif
10. Penyitaan
11. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan
pembangunan
berkelanjutan sebagai
upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat
serta kelestarian fungsi
lingkungan hidup di wilayah
Kabupaten Barru yang
merupakan bagian integral
dari penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 74
Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan
Ketentuan dalam Pasal 15
dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 tahun
2007 tentang Penanaman
Modal maka Kewajiban
Perusahaan maka upaya
sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlaksana
dengan baik bila terjalin
hubungan sinergis antara
pemerintah daerah dengan
para pelaku dunia usaha
dan masyarakat sehingga
diperlukan sebuah
peraturan yang
mendasarkan pada prinsip-prinsip etika bisnis untuk
menerapkan Tanggung
Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan di
Kabupaten Barru;
c. bahwa Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan
Perusahaan merupakan
komitmen perusahaan
untuk berperan serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan
agar pelaksanaan kegiatan
Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan
memperoleh hasil yang
optimal, kegiatan yang
dilaksanakan harus
bersinergi dengan program
Pemerintah Kabupaten
Barru;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4297);
4. Undang-Undang 25 Tahun
2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 67, Tambahan
lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang 26 Tahun
2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang 40 Tahun
2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
(1) Ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perusahaan meliputi:
a. program dan bidang kerja;
b. lembaga;
c. mekanisme dan prosedur
penyelenggaraan;
d. bantuan pembiayaan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial dan kompensasi
pemulihan dan/atau peningkatan
fungsi lingkungan hidup;
e. fasilitas Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan;
f. pelaporan;
g. peran serta masyarakat;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. ketentuan sanksi;
j. pengaduan dan penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
59 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat