Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK. 04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, Pemerintah Kabupaten diberi wewenang untuk mengatur penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan pajak Bumi dan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.04/2000; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000
PERBUP ini mengatur tentang Biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Sektor Pedesaan, Sektor Perkotaan, Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 14.A Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Keputusan Bupati Bogor Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Petunjuk Pelakanaan Pengesahaan Site Plan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standarisasi Harga Bangun-Bangunan
ABSTRAK:
a. ba'rwa sehub.mgan dengan adanya kenaikan harga bahan-bahan
bt.ngunan dan upah kerja rnaka Keputusan Bupati Jembrana Nomor 17
Tahun 2002 tentang Standarisasi Harga Bangun-Bangunan dan Besarnya
Prosentase Biaya Izin Mendirikan. Bangunan (IMB) menjadi tidak sesuai
lagi, sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali.
b. bahwa untuk dimaksud huruf a di atas, ditetapkan dengan Peraruran
Bupati.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun J 958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2005.
-
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2005
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2006/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Luwu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi :
b. bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 38
Tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara, memerintahkan untuk menyusun Tata Cara Pemberian dan Sistem Pemungutan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi ;
c. bahwa untuk maksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
. .
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3936);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139 );
13. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330 ) sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 61 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330 ) ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun
2000 tentang Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
- - · - - - - ·
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2005 tentang lzin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara
( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor
10) ;
17. Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 38 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud:
a. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara ;
c. Bupati adalah Bupati Luwu Utara;
d. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan Iayanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi ;
e. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan
perencanaan dan /atau pelaksanaan serta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata Iingkungan, masing - masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik Iain;
f. Badan Usaha /perusahaan Jasa Konstruksi adalah Badan Usaha /Perusahaan yang bergerak dibidang Usaha Jasa Konstruksi;
g. Klasifikasi adalah penggolongan Badan Usaha /Perusahaan berdasarkan bidang dan sub bidang keahliannya ;
h. Kualifikasi adalah penggolongan Badan Usaha /Perusahaan berdasarkan
kemampuan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ;
i. Penanggung jawab perusahaan adalah Direksi/Pimpinan Perusahaan untuk
Kantor Pusat dan Kepala Cabang untuk Kantor Cabang;
j. Tenaga Teknik adalah tenaga dengan latar belakang pendidikan serendah -
rendahnya Sekolah Teknik Menengah/Sekolah Menengah Kejuruan bidang teknik
m. Surat Permohonan Izin adalah Surat Permohonan untuk mendapatkan IUJK, selanjutnya disingkat SPI ;
n. Hasil Penilaian selanjutnya disingkat HP adalah penilaian yang diberikan oleh
Tim Peneliti IUJK sebagai hasil penilaian tentang kelengkapan administrasi, teknik, dan perlengkapan penunjang lainnya yang dimiliki oleh pemohon IUJK ;
o. Pemohon IUJK adalah Badan Usaha yang telah mendapatkan pengesahan dari
Pengadilan Negeri setempat;
p. Tim adalah Tim yang dibentuk untuk membuat Kajian Teknis atas SPI.
BAB II
MEKANISME PEMBERIAN IZIN Pasal 2
Pemberian IUJK melalui proses:
(1). Kajian Teknis oleh Tim yang menangani urusan IUJK sesuai ketentuan Peraturan
Perundang - undangan yang berlaku.
(2). Penyelesaian administrasi ( pengurusan dan pemberian ) perizinan dilaksanakan oleh Unit Kerja Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
(3): Tim yang dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Luwu Utara.
Pasa13
Dalam rangka penerbitan IUJK, Pemohon mengisi biodata perusahaan yang disediakan oleh Unit Kerja Bagian Administrasi Pembangunan dimaksud pasal 2 ayat (2) dengan tata cara sebagai berikut :
(1) Pendaftaran
Pada saat mendaftar, pemohon mengajukan surat permohonan ( Format Permohonan pada Lampiran I dan atau II Peraturan Bupati ini ) untuk mendapatkan Surat Izin Usaha [asa Konstruksi (SIUJK) yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan dicap stempel perusahaan serta diserahkan kepada petugas pendaftaran.
- Surat permohonan tersebut dibukukan, diberi nomor dan tanggal
penerimaan/pendaftaran oleh petugas pendaftaran.
(3) Pengembalian Formulir
Pengembalian formulir isian harus dilengkapi persyaratan tersebut dibawah ini:
a. Permohonan Izin Baru
- Foto Copy Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) dari LPJKD Propinsi Sulawesi
Selatan ( Memperlihatkan Asli ) ;
- Foto Copy Akta Pendirian Badan Usaha ;
- Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku ;
- Foto Copy KTP Direktur/Direktris yang masih berlaku;
- Foto Copy NPWP;
- Pas Foto Warna Ukuran 3 X 4 Cm = 3 Lembar ( Penanggung jawab perusahaan ).
b. Perubahan Badan Usaha dan Perpanjangan Izin usaha
- Rekomendasi dari LPJKD ;
- Foto Copy Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) perubahan ( Memperlihatkan asli ) ;
- Foto Copy Akta Perubahan Badan Usaha :
- IUJK (asli) ;
- Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku;
- Foto Copy KTP Direktur/Direktris;
- Foto Copy NPWP;
- Pas Foto Warna Ukuran 3 X 4 Cm = 3 Lembar ( Penanggung jawab perusahaan ) .
Setiap formulir beserta lampirannya dimasukkan dalam Map Plastik yang warnanya berdasarkan Kualifikasi /Golongan antara lain:
a. Kualifikasi K3 Warna Map Hijau b. Kualifikasi K2 Warna Map Putih
c. Kualifikasi Kl Warna Map Kuning
d. Kualifikasi M2 Warna Map Merah Muda
e. Kualifikasi Ml Warna Map Merah Tua f. Kualifikasi B Warna Map Biru
Pada sudut kanan atas ditulis dengan huruf balok kata Pelaksana ( bila pelaksana
Jasa Konstruksi ) dan Perencana/Pengawas (bila perencana/Pengawas Jasa
o 1 • 'I. 1 ,. '
- - ' '. ' _ 1 1 _ , _ - - 1 • ,.., - •• -
(4) Penelitian Kelengkapan Berkas
Berkas yang diterima akan diteliti oleh Tim Peneliti IUJK menyangkut kelengkapan administrasi, teknis dan kelengkapan penunjang lainnya sesuai yang dipersyaratkan dan dituangkan dalam Laporan Hasil Penilaian ( Format Laporan Hasil Penilaian pada Lampiran IV Peraturan Bupati ini ).
a. Berkas Lengkap
Berkas yang dinyatakan lengkap akan diberikan Form Penyetoran Pembayaran Retribusi sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah ( SKRD ) yang besarnya ditetapkan sesuai kualifikasi/ golongan perusahaan untuk diterbitkan Izin Usaha Jasa Konstruksi selambat-lambatnya 14 ( Empat Belas) hari kerja sejak pendaftaran.
b. Berkas Tidak Lengkap
- Berkas yang tidak / belum lengkap oleh Tim Peneliti IUJK dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi selambat - lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kerja.
- Pemohon yang tidak melengkapi berkasnya selama waktu yang ditentukan diatas, maka berkas permohonan dinyatakan ditolak yang disampaikan secara tertulis memuat alasan dasar penolakan oleh ketua Tim.
(5) Pembayaran Retribusi
Bagi perusahaan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, kemudian melakukan pembayaran pada petugas yang telah ditunjuk untuk diberikan tanda bukti pembayaran retribusi. Selanjutnya petugas penerima
. retribusi menyetor hasil penerimaan secara bruto ke rekening Kas Daerah. Adapun besarnya retribusi IUJK sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 berdasarkan kualifikasi / Golongan yakni :
a. Pendaftaran Baru
- Kualifikasi K3
Sebesar
Rp.
150.000,-
- Kualifikasi K2
Sebesar
Rp.
200.000,-
- Kualifikasi Kl
Sebesar
Rp.
250.000,-
- Kualifikasi M2
Sebesar
Rp.
600.000,-
- Kualifikasi Ml
Sebesar
Rp.
750.000,-
- Kualifikasi B
Sebesar
Rp.
1.150.000,-
b. Besaran Tarif retribusi untuk legalisasi pada saat Pendaftaran Ulang ( Her -
Registrasi ) sebagai berikut :
NO GOLONGAN/ NILAI LEGALISASI DENGAN LEGES KUALIFIKASI TAHUNKEDUA TAHUN KETIGA
1.
K3
100.000
125000
2.
K2
125.000
150.000
3.
Kl
150.000
175.000
4.
M2
250.000
300.000
5.
Ml
300.000
400.000
6.
B
550.000
650.000
(6) Penyetoran Bukti Pembayaran
Bukti Pembayaran disetor kepada Petugas yang melayani untuk diberikan rekomendasi.
(7) Pengambilan Sertifkat Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK)
Pemberian Sertifikat IUJK pada Pemohon diberikan dengan memperlihatkan Bukti Penerimaan Berkas dan Bukti Penyetoran / Tanda Pelunasan Retribusi IUJK;
Sertifikat IUJK diberikan kepada pemohon setelah menandatangani Bukti
Penerimaan
Izin yang telah terbit berlaku 3 ( tiga ) tahun sesuai ketentuan Perundang undangan yang berlaku dan harus didaftar ulang ( Her - Registrasi ) setiap tahun;
Pemberian tanda legalisasi dilakukan selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kerja setelah diterimanya Surat Permohonan Her - Registrasi dari Pemilik IUJK yang ditandatangani oleh Pimpina.n / Penanggung jawab Perusahaan IUJK yang diterbitkan oleh Unit Kerja Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara dan dibuat dalam rangkap 5 ( Lima ) dengan ketentuan Sa.linan Asli diberikan kepada Pemohon dan tembusa.nnya disampaikan kepada :
1. Ketua LPJKD Propinsi Sulawesi Selata.n
2. Kepa.la Bagian Hukum setda.kab. Luwu Utara
(8) Bentuk Sertifikat IUJK ( Format Sertifikat pada Lampiran V Peraturan
Bupati ini ).
- Isi
- Ukuran
- Warna Blanko
: Sebagaimana terlarnpir
: Folio ( 14 x 8,5 " )
: Dasar Putih dengan Logo Kabupaten Luwu Utara dan latar belakang tulisan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2006.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2000
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Besaran Tarif Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk sewa
perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif dan
optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola
pemerintahan yang baik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan
Besaran Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah
Dan/Atau Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun
2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek Sewa, Kewenangan, Tarif Sewa dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa kontruksi mempunyai peran dalam melaksanakan pembangunan daerah yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mewujudkan ketertiban jasa konstruksi di masyarakat dan untuk mewujudkan pembangunan yang
baik, berkualitas dan berkelanjutan perlu dilakukan pembinaan terhadap jasa konstruksi;
bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam melaksanakan pembinaan terhadap jasa konstruksi diperlukan pengaturan mengenai pembinaan jasa konstruksi;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang ketentuan Umum, Dasar Pengenaan PBB-P2, Tata Cara Pemungutan PBB-P2, Penilaian PBB-P2, Penetapan NJOP PBB-P2, Pembayaran dan Penyetoran PBB-P2, Pemeriksaan PBB-P2, Surat Tagihan Pajak, Penagihan PBB-P2, Tata Cara Penerbitan STPD, Tata Cara Penagihan, Keberatan dan Banding, Angsuran dan Penundaan Pembayaran PBB-P2, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan PBB-P2, Tata Cara Pengajuan Pembetulan Ketetapan PBB-P2, Tata Cara Pengajuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT PBB-P2, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 58 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 59 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 61 Tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 62 Tahun 2012 dicabut.
101 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2024
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Semarang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa standarisasi harga bahan bangunan, upah dan
analisa pekerjaan harus sesuai dengan nilai guna dan
kemanfaatan agar dapat menciptakan kegiatan yang
efisien, efektif dan akuntabel; bahwa dalam rangka standarisasi harga satuan bahan
bangunan, upah dan analisa pekerjaan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40
Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan
Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan
Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2024 serta memenuhi kebutuhan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pekerjaan konstruksi,
diperlukan penambahan jenis Harga Satuan Pekerjaan
Konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi
Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa
Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah
Kota Semarang Tahun Anggaran 2024 perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Semarang tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga
Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan
untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota
Semarang Tahun Anggaran 2024;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT//M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran VII.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 diubah.
105 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat