PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2005/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya meningkatkan hasil guna dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Rembang dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum, perlu menata kembali organiasasi dan Tata
Kerja PDAM; bahwa organisasi dan tata kerja PDAM yang baru sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan kembali dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-UndangNomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang organisasi PDAM, tugas pokok dan uraian tugas, badan pengawas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2006.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2006
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2006-2011
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2006/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2006-2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembagunan Nasional, perlu diatur lebih lanjut tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Batang Hari
Tahun 2006-2011; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kab. Batang Hari Tahun 2006 - 2011.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004.
Perbub ini mengatur tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2006-2011, yang meliputi; RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM); KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
9 hlm.; Penjelasan 13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2006
PERBUP - PROSEDUR DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2006/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya dan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor. 9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor. 10 Tahun 2005; tentang retribusi
penggantian biaya cetak pendaftaran penduduk, maka agar peraturan
daerah tersebut dapat berlaku efektif perlu di tindak lanjuti dengan
peraturan pelaksanaannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk (pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor. 54 tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 28 tahun 2005; . Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005
Prosedur Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk; Jangka Waktu Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Prosedur Dan Mekanisme Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Biaya Pembuatan KTP; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 53 PP No.47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan budidaya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administrasinya dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan hutan, yang ditegaskan dengan surat Menteri Kehutanan RI Nomor 460/Menhut-VI/2003 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu, dinyatakan bahwa kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat diterbitkan ijin pemanfaatan hasil hutan kayu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan alam, sehingga terbatas mengatur kewenangan perijinan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan tidak mengatur kewenangan perijinan lahan dan pemanfaatan kayu di areal Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK); dalam rangka pelaksanaan Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No.12 Tahun 1993 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, telah ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Provinsi Kalimantan Timur dan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 050/K.443/1999 tanggal 15 Maret 1999 tentang Penetapan Hasil Padu serasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalimantan Timur, dan untuk pemanfaatan kayu yang berasal dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), maka dipandang perlu ditetapkan ketentuan Ijin Pemanfaatan Kayu; sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.23 Tahun 1997; PP No.52 Tahun 2001; PP No.35 Tahun 2002; PP No.44 Tahun 2004; KEPRES No.32 Tahun 1990; INPRES No.4 Tahun 2005
IPK merupakan kelanjutan dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada areal KBNK atau APL. KBNK yang dapat dimohon IPK adalah: a. pencadangan areal KBNK atau ijin usaha pembangunan non kehutanan oleh instansi yang berwenang; b. pencadangan areal KBNK yang masih dibebani Hak Ijin Usaha atau Ijin Penggunaan Kawasan atau Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam dan atau Ijin Sah Lainnya perlu pelepasan hak ijin tersebut; lahan usaha transmigrasi pada areal KBNK berdasarkan Keputusan instansi yang berwenang dan telah ada kegiatan pemukiman dan pembangunan budidaya pertanian. Setiap hasil pemanfaatan kayu yang digunakan pungutan iuran kehutanan yang merupakan jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yaitu Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dapat diajukan oleh: BUMD, BUMD, BUMS, Koperasi, Perorangan untuk keperluan transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 4 Tahun 2006
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 4 TAHUN 20006 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS tenaga kerja dan transmigrasi KABUPATEN BONE BOLANGO
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Perda Kab Bone Bolango No.4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2006.
Terdiri dari 20 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kab tegal, telah ditetapkan Bupati Tegal dengan Keputusan No 7 Tahun 2003 tanggal 21 Mei 2003 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kab Tegal Tahun 2003 No 10 Tanggal 22 Mei 2003; bahwa penetapan penyesuaian tarif air minum PDAM Kab Tegal telah mendapat persetujuan DPRD Kab Tegal dengan Keputusan DPRD Kab Tegal No 5 Tahun 2006 tanggal 16 Februari 2006; bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan air bersih oleh PDAM, diperlukan biaya oeprasi dan pendapatan yang berimbang, maka perlu diadakan penyesuaian tarif air minum yang disesuaikan dengan biaya operasional dan kondisi perekonomian serta kemampuan masyarakat dewasa ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tegal tentang Penetapan tarif Air Minum pada PDAM Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; Uu No 8 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; Permendagri no 1 Tahun 1984; Permendagri No 2 Tahun 1998; Permendagri No 7 Tahun 1998; Kepmendagri No 47 Tahun 1999; Kepmenotda No 8 Tahun 2000; Kepmendagri No 34 Tahun 2000; Permendagri No 3 tahun 2005; Perda Kab Tegal No 24 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tarif minimum pemakaian, besarnya tagihan berdasarkan jumlah pemakaian air tiap bulan, pemberlakuan penetapan tarif, biaya administrasi, biaya pemasangan pipa, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2006.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat