PERBUP - PROSEDUR DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2006/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya dan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor. 9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor. 10 Tahun 2005; tentang retribusi
penggantian biaya cetak pendaftaran penduduk, maka agar peraturan
daerah tersebut dapat berlaku efektif perlu di tindak lanjuti dengan
peraturan pelaksanaannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk (pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor. 54 tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 28 tahun 2005; . Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005
- Prosedur Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk; Jangka Waktu Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Prosedur Dan Mekanisme Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Biaya Pembuatan KTP; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
- 26 hlm
|