Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2006

Prosedur Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Prosedur Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk; Jangka Waktu Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Prosedur Dan Mekanisme Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Biaya Pembuatan KTP; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2006 tentang Prosedur Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
01 Januari 2006
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2006
Tanggal Berlaku
01 Januari 2006
Sumber
BD.2006/No.5
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan