Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2006

Prosedur Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Prosedur Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk; Jangka Waktu Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Prosedur Dan Mekanisme Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Biaya Pembuatan KTP; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2006 tentang Prosedur Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
01 Januari 2006
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2006
Tanggal Berlaku
01 Januari 2006
Sumber
BD.2006/No.5
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan