Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
1. Penghitungan besarnya ADDM dan ADDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan b erdasarkan penghitungan :
a. untuk ADDM = 60% (enam puluh persen) dan pagu ADD (setelah dikurangi
Penghasilan Tetap) Kabupaten dibagi jumlah desa dalam Kabupaten ;
b. untuk ADDP = 40 % (empat puluh persen) dari pagu ADD Kabupaten x nilai
bobat desa;
2. Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan :
a. kebutuhan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ; dan
b. jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa dan
tingkat kesulitan geografis Desa;
3. Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangka t Desa dihitung dan dialokasikan
sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.
4. Besaran ADD setia p desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung
dengan rumus sebagai berikut :
ace
P x ((Siltap) + ADDM + (30%x a/b) + (20%x c/d) + (50% x e/f)) x IKG per desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PERMENDAGRI NOMOR 65 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PEMENDAGRI NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA DAN PERMENDAGRI NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAHWA KETENTUAN DALAM PERDA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA MASIH TERDAPAT KEKURANGAN DAN BELUM DAPAT MENAMPUNG PERKEMBANGAN KEBUTUHAN YANG TERJADI DALAM PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NNOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA PASAL 1; PASAL 4; PASAL 19; PASAL 59A; PASAL 59B; PASAL 71; PASAL 84; PASAL 84A; PASAL 84B; PASAL 84C; PASAL 84D; PASAL 86
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
17 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tapin No. 32 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Dan Pengurus /Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa,Perangkat Desa,Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Pengurus/Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemerintahan Desa di Kabupaten Tapin, dipandang perlu mengatur Pejalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa, dan Pengurus/Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Tapin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan desa dengan menganut asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Pedalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Pengurus/Anggota, lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2OO9;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 l3/PMK.05 | 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012;Peratur dan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Pengurus/Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup, Jenis, Prinsip dan Biaya Perjalanan Dinas;Surat Perintah Tugas dan Surat Perjalanan Dinas;Perjalanan Dinas Dalam Daerah;Perjalanan Dinas Luar Daerah;Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas;Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 ;
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 ;
Memuat ketentuan-ketentuan, syarat, kriteria, dan tata cara Pengelolaan Keuangan Desa dan diberlakukan sebagai pedoman ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,maka perlu menetapkanPeraturan Wali Kotatentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG KERINCI
ABSTRAK:
Kecamatan Gunung Kerinci yang dibentuk berdasarkan UU RI No. 58 Tahun 1958,
dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kerinci, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran / pembentukan Kecamatan Gunung Kerinci menjadi Kecamatan Gunung Kerinci dan Kecamatan Siulak; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Kepmendagri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Perda Kab. Kerinci tentang pembentukan Kecamatan Gunung Kerinci.
UU. No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 129 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG, yang meliputi; PEMBENTUKAN KECAMATAN; IBUKOTA KECAMATAN; BATAS WILAYAH DAN LUAS KECAMATAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Besaran Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kampung di Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No,6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 116 ayat (2) tentang Desa mengamanatkan Pemda berkewajiban menetapkan kampung dengan Perda, maka perlu dibentuk Perda tentang Penetapan Kampung di Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No,33 Tahun 2004; UU No,12 Tahun 2011; UU No,6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No,38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penetapan Kampung di Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Peristilahan Kampung, Penetapan Kampung, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 2014.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 4 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LABUHANBATU TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Labuhanbatu TA 2018
ABSTRAK:
Dana desa yang berasal dari APBD harus ditetapkan rincian besarannya bagi setiap desa, oleh karena itu dibentuklah peraturan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten Labuhanbatu TA 2018.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 199/ PMK.07/ 2017; Permenkeu No. 50/ PMK.07/ 2017; Permenkeu No. 226/ PMK.07/ 2017; Perda No. 1 Tahun 2018.
Perbup ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten Labuhanbatu TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan rincian dana desa, Penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
Peraturan ini terdiri atas 18 hlm, Lampiran : 2 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2019
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Yang Bersumber dari Bagian Dana Perimbangan Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD No.712/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Yang Bersumber dari Bagian Dana Perimbangan Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung yang bersumber dari Bagian Dana Perimbangan dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No, 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 4 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 75 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengalokasian dan Penghitungan Rincian Alokasi Dana Kampung, Penatausahaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2019.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat