PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NNOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA PASAL 1; PASAL 4; PASAL 19; PASAL 59A; PASAL 59B; PASAL 71; PASAL 84; PASAL 84A; PASAL 84B; PASAL 84C; PASAL 84D; PASAL 86
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat