Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 32 Tahun 2016

Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Dan Pengurus /Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Pengurus/Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017, meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Jenis, Prinsip dan Biaya Perjalanan Dinas; Surat Perintah Tugas dan Surat Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Dan Pengurus /Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
31 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2016
Tanggal Berlaku
31 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.32
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1339 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tapin No. 4 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa,Perangkat Desa,Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Pengurus/Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Tapin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan