Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan Anggaran Pendapalan dan Belanja Daerah serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor· 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerint.ah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dan bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009;
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Pengurangan dan Keringanan Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan; Kedaluarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Peninjauan Tarif Retribusi; Pengawasan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
15 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Pengujian Kendaraan bermotor dilakukan untuk mewujudkan terselenggaranya lalu lintas dan angkutan jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan serta mengurangi terjadinya pencemaran lingkungan khususnya dari polusi udara yang bersumber dari kendaraan bermotor; pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pelayanan umum yang diberikan Pemerintah Daerah kepada masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa di jalan; dalam rangka menjamin kepastian hukum perlu disusun Perda sebagai dasar Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2009; UU No.55 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2012; Permen HUB No. PM 133; Permendagri No.90 Tahun 2019; Perda No.8 Tahun 2016.
Penyelenggaraan PKB dimaksudkan untuk: a. memberikan jaminan keselamatan secara teknik terhadap pengguna kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan; b. mewujudkan kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan pengguna kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan; dan c. memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Penyelenggaraan PKB bertujuan: a. meningkatkan efisiensi biaya transportasi mobil penumpang umum, mobil bus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan; b. mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan bermotor; dan c. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PKB. Mobil Penumpang umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan Uji Berkala terkecuali: Kendaraan Bermotor Milik TNI/POLRI, Kendaraan baru sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan dengan dibuktikan surat keterangan dari bengkel umum kendaraan bermotor dan bukti lulus uji berkala sebelumnya diserahkan kembali ke dinas. Pelaksanaan Pelayanan PKB dilaksanakan oleh UPT PKB. Pemeriksaan Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor meliputi: susunan, perlengkapan, ukuran, rumah-rumah dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya. Pengujian persyaratan laik jalan meliputi: a. emisi gas buang termasuk ketebalan asap gas buang; b. tingkat kebisingan suara klakson dan/atau knalpot; c. kemampuan rem utama; d. kemampuan rem parkir; e. kincup roda depan; f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; g. akurasi alat penunjuk kecepatan; h. kedalaman alur ban; dan i. daya tembus cahaya pada kaca. Kendaraan bermotor dinyatakan lulus uji berkala, apabila memenuhi: a. persyaratan administrasi; b. persyaratan teknis kendaraan bermotor; dan c. ambang batas laik jalan kendaraan bermotor. Terhadap kendaraan bermotor yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor diberikan tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2002
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sarolangun yang mana selama ini belum ada institusi / kelembagaan yang menangani masalah Dampak Lingkungan sekarang ini, serta untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 68 UU No. 22 Tahun 1999 dan Surat Edaran Mendagri No. 061/729/SJ tanggal 21 Maret 2000 tentang Penataan Perangkat Daerah perlu membentuk institusi / kelembagaan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Sarolangun; Dipandang perlu melaksanakan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang selaras, serasi dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang beerwawasan lingkungan hidup; Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah berdasarkan analisa dan kebutuhan organisasi serta melaksanakan Visi dan Misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b dan c diatas, perlu dietapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tahun 2001
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah; Pengangkatan dalam Jabatan; Eselon Jabatan Struktur; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
10 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 03 Tahun 2015
PERJAI.A,NAN DINAS DALAM NEGERI BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DDWAN PER\UAKIIAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2015/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas
da.lam negeri yang dilaksanakan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, perlu
mengatur ketentuan mengenai Perjalanal Dinas
Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati,Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwalilan Ralryat Daerah,
Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturajr Bupati
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati,
Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Ralyat Daerah, Pegawai Negeri Dan
Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur;
: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lemba-ran Negara Republik Indonesia
Tahun 2oo3 Nomor 27, Tambahan ljmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahur 2OO3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentong
Pemeriksaan Pengelolaan dan Talggung Jawab
Keuangan Negara (t€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 NoEor 66, Tambahan
l€mbaran Negiara Republik Indonesia Nomor 44OO);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Irmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5459);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tenta,rg
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewaa Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerai, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (L€mbaran Nega.ra
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan kmbaral Negara Republik Indonesia
Nomor 5568);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {I€mbarar Nega,ra Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Taiun 201.1 (Lembararr Negara Republik Indonesia
Talun 2014 Nomor 246, Tambahan l€mba-ran
Nega,ra Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangarr
Pimpinan dan Anggota Dewan Penralilan Ralg,at
Daerah (kmbaran Negara Repubtik Indonesia Tahun
2004 Nomor 90, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir deflgan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2OO7 (kmbaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan I-€mbararl Negara Republik Indonesia
Nomor 4712l;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {I-€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l40,
Tambalan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5
tentang Pedoman Pembinaa,n dan Pengawasan
Penvelenggaraan Pemerintahan Daerai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Taiun 2005 Nomor 165,
Tambaian trmbaran Negaja Republik lndonesia
Nomor 4593);
11. Peratura,n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa ka,Ii
tera,khir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 20l 1;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
1 13 / PMK.O5/20 12 tentang Perialanan Dinas Dalam
Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan
Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Taiun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengetolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
(If mba-ran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
20Oq Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 (l,embaran Daerah l(abupaten Luwu,_
Timur Tahun 20l4 Nomor 12, Tambaian Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor I I Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 1 1);
BAB I
KETENTUAN UMIIM
BAB II
SURAT TUGAS
BAB III
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
BAB IV
BIAYA PER"IALANAN DINAS DAI-AM KABUPATEN
BAB V
PENGGUNAAN KENDARAAN
BAB V1
BIAYA PERJALANAN DINAS PEGAWAI TIDAK TETAP
BAB V
BIAYA PERJAI,ANAN DINAS MENGIKUTI KEGIATAN SEMtNAR, WORKSHOP,
BIMTEK, LOKAKARYA DAN SEJENISIIYA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
NOMOR 3 TAHUN 2015
45
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2023 - 2026
ABSTRAK:
bahwa daerah menyusun rencana pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional sebagai dasar pelaksanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan dan/atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pemilihan umum kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024 menjadikan daerah harus dipimpin oleh Penjabat kepala daerah karena masa jabatan dan juga periodesasi dokumen perencanaan menengah daerah berakhir; bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi Penjabat (Pj.) kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah tahun 2023-2026, diperlukan pengaturan tentang rencana pembangunan daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1970, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh
Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2012
Maksud RPD Kota Payakumbuh Tahun 2023-2026 adalah untuk memayungi serta memberikan arahan rencana pembangunan jangka menengah bagi pelaku pembangunan yaitu Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA MUKIM DALAM KABUPATEN ACEH TENGGARA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan mukim dan tertib administrasi keuangan perlu diatur pedoman pengelolaan dana mukim dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 38 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Prinsip Pengelolaan Dana Mukim; BAB III Penggunaan Belanja Dana Mukim; BAB IV Mekanisme Pengelolaan; BAB V Pertanggungjawaban; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Ketentuan Peralihan; BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Berisi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. BMD; IV. Pejabat Pengelolaan BMD; V. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; VI. Pengadaan dan Penggunaan; VII. Pemanfaatan; VIII. Pengamanan dan Pemeliharaan; IX. Penilaian; X. Pemindahtanganan; XI. Pemusnahan; XII. Penghapusan; XIII. Penatausahaan; XIV. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; XV. Pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah; XVI. BMD Berupa Rumah Negara; XVII. Ganti Rugi dan Sanksi; XVIII. Ketentuan Lain-Lain; XIX. Ketentuan Peralihan; XX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016 tentnag Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDESPDTT No. 1 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016; dan PERDA Kab. Toba Samosir No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Fungsi, Wewenang dan Tugas, Kewajiban, Hak dan Larangan, Pembentukan Keanggotaan, Pengisian Anggota BPD Antar Waktu, Pemberhentian Anggota BPD, Kelembagaan dan Pimpinan BPD, Mekanisme Musyawarah BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BPD, Laporan Kinerja BPD, Kedudukan Sekretariat BPD, Tunjangan dan Kedudukan Keuangan, Hubungan Kerja BPD dengan Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
24 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat