Berisi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. BMD; IV. Pejabat Pengelolaan BMD; V. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; VI. Pengadaan dan Penggunaan; VII. Pemanfaatan; VIII. Pengamanan dan Pemeliharaan; IX. Penilaian; X. Pemindahtanganan; XI. Pemusnahan; XII. Penghapusan; XIII. Penatausahaan; XIV. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; XV. Pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah; XVI. BMD Berupa Rumah Negara; XVII. Ganti Rugi dan Sanksi; XVIII. Ketentuan Lain-Lain; XIX. Ketentuan Peralihan; XX. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat