PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Pedoman Pembagian Dana Desa, Pemerintah Kampung wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung sebagai pedoman bagi Pemerintah Kampung dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Kampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Kampung di kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 67 Tahun 2007; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Perencanaan Pembangunan Kampung; Penyusunan RPJMK; Penyusunan RKPK; Mekanisme Pelaksanaan Pembangunan Kampung; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
-
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Ketapang dengan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang sehingga menunjang ketahanan pangan nasional perlu dilakukan koordinasi secara intensif dengan membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Ketapang sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati terkait.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN, PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN, PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kepastian hukum dalam pelayanan
perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dan
dunia usaha di Kabupaten Luwu Timur, perlu
mendelegasikan kewenangan Penyelenggaraan,
Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu; ·. ·. - .
'b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun
2013 tentang Pendelegasian Kewenangan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor
9 Tahun 2015; tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan Daerah, sehingga perlu untuk diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Pendelegasian Kewenangan
Penyelenggaraan, Penandatanganan Perizinan dan Non
Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 19a2 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
,. ... ,
r . ' \.
3.
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or 9
Tahun
2
0
06
t
e
ntang
S
i
s
t
em
R
e
si
G
u
dang
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
lik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
06
N
o
m
or
5
9,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
lik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
4
6
3
0)
s
e
bagaimana
t
e
lah
d
i
u
bah
d
e
n
gan
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or 9
Tahun
2
0
11
t
e
ntang
P
eru
bahan
Atas
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or 9
Tahun
2
0
06
t
e
ntang
S
i
s
t
em
R
e
si
G
u
dang
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
11
N
o
m
or
7
8,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
5
2
3
1
);
4.
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or
26
Tahun
2
0
07
t
e
ntang
P
e
n
ataan
Ruang (Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
07
N
o
m
or
6
8,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
lik
I
n
d
o
n
e
s
i
a· N
o
m
or 4
7
2
5
);
· 5.
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or
40
Tahun
2
9
07
t
e
ntang
P
e
r
s
e
r
oan
T
e
rb
atas (Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
07
N
o
m
or
�
0
6,
Tam
bahan
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
4
7
5
6
);
6.
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
BAB I
KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
NOMOR 11 TAHUN 2017
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 2017
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung perlu ditingkatkan agar sesuai dengan prinsip efesiensi, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, kegotong-royongan dan akuntabel sehingga adanya pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di kampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pada Kampung di Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Ruang Lingkup; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan, dan Serah Terima; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
-
-
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 92 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH DAN BADAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi
Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Daerah,
perlu menysuaikan Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun
2016 t entang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Pada Dinas Daerah Dan Badan Daerah Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peratuan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;Menimbang : a. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi
Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Daerah,
perlu menysuaikan Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun
2016 t entang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Pada Dinas Daerah Dan Badan Daerah Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peratuan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70)
peraturan ini mengetur mengenai Ketentuan Pasal 5 ayat (6) diubah dan diantara ayat 6) dan ayat
(7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6A) dalam Peraturan
Bupati Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
merubah Peraturan
Bupati Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layanan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (4) dan ayat (5)
undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan
anak,untuk menjamin pemenuhan hak anak dan
melaksanakan kebijakan dibidang penyelenggaraan
perlindungan anak,pemerintah daerah berkewajiban dan
bertanggungjawab untuk melaksanakan dan memdukung
kebijakan Nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak
di daerah melalui upaya daerah membangun Kabupaten Layak
Anak
b. bahwa setiap Anak mempunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
c. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan
upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah/Pemerintah
Daerah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan
Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan
pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak
melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan
perlindungan anak ke dalam program pembangunan
Kelurahan/Lembang, kecamatan dan Daerah yang responsif
terhadap kebutuhan anak; ·
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Kabupaten layak Anak;
1. Undang-uandang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan nQPr!:th-n!:tPr!:th Tingkat TT rt, �111!:lurPCl (l .Pmh!:tr!:ln NPgQrQ Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143); ..
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anok p .Prnhoron Negara 'T'oh11n 1997 Nornor 3, 'T'ornhohon Lembaran Negara Nomor 3668);
4. Undang-Undang Nornor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admisision to Employment (Konvensi ILO mengenai U siaMinimum untuk diperbolehkan bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835};
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi 1\Aon11c:,10 IT Prnhoron 1\J,:.noro DPn11hlilr TnAr,n,:.c:,10 'T'oh11n 1 000 ........ "'4. "-'&. _ ,.....,,_ ...,"'4. �.&. ·-t:, """ "_t"" __ - -i.J _ _,, _,, _,
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Periindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nnmnr ?.� 'T'!:th11n ?00') tentang Per lindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 297, tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNornor 5606);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 720);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahann!:lPr!:th (Tpmh!:tr!:ln NPo!:lr!:l RPn11hl11'- TnrlnnPct!:l 'T'!:th11n ')()ld---·-· ,--···---· ··-o-·- ·�-r--···- ···--··--·- ·-··-·· --- ·Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nornor 9 i anun �v10 LenLangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRemrblikIndonesiaNomor5679\:
9. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Pengesahan Convention On the Rights of the Child (Konvensi
tentang Hak-Hak Anak);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan
Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan
Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak; · ::· ·.
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang indikator
Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan
Kabupaten/Kota Layak Anak;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 19);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP DAN TUJUAN
BAB 111
RUANG LINGKUP DAN SASARAN
BAB IV
KELEMBAGAAN
BABV
PENILAIAN DAN PELAPORAN
BAB Vl
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
NOMOR ; 10 TAHUN 2017
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 64 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengembangan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 15, Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 22 ayat (5), Pasal 25 ayat (6), Pasal 30, Pasal 35 ayat (5), Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 1994; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 80 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2014; dan Perda No. 1 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah; Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Reses; Jaminan Kesehatan dan Pemeriksaan Kesehatan; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Transportasi; Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga; Dana Operasional Pimpinan DPRD; Besaran Kompensasi Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD; Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi DPRD; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
-
-
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 08 Tahun 2017
KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2017/NO.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pengawasan secara fungsional oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor Republik Indonesia 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
..
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 9);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
15. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 59).
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
7. Inspektorat adalah lnspektorat Kabupaten Luwu Timur.
BAB II KEBIJAKAN PENGAWASAN Pasal 2
Kebijakan Pengawasan Pemerinta.h Daerah Tahun Anggaran 2017 tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Kebijakan Pengawasan Pemerinta.h Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan acuan dan pedoman bagi Inspektorat dalam melaksanakan Pengawasan Fungsional atas Penyelenggaraan Pemerinta.han Daerah Tahun Anggaran 201 7.
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal 3 Januari 2017.
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2017
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan pasal 11 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2015; Perbup No. 04 Tahun 2015; Perbup No. 11 Tahun 2015; Perbup No. 7 Tahun 2015; dan Perbup No. 8 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
-
-
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat