PERDA Kab. Gunung Mas No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 – 2019
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal
264 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang menyebutkan RPJMD
merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program
kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi,
arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan
Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas
Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12
Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP RPJMD;
BAB III
SISTEMATIKA RPJMD;
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB V
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa Inspektorat sebagai aparat pengawas fungsional terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah perlu dilakukan penataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; penataan susunan organisasi Inpektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, masih mencantumkan jabatan Seksi Pengawas di bawah Inspektur Pembantu, sehingga belum sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota;
untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyesuaian susunan organisasi Inspektorat Daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulteng No. 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulteng No. 10 Tahun 2012.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2012 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan huruf h Pasal 6 diubah
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah
3.Ketentuan angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf c, angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf d, angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf e, dan angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf f ayat (1) Pasal 8 dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g
4.Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A
5. Ketentuan Pasal 18 diubah
6.di antara Pasal 28A dan Pasal 29 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 28B, Pasal 28C dan Pasal 28D
7. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B
8. Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
9.Lampiran X diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
8 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012 - 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tahun pertama dan tahun kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012-2017 perlu dilakukan penyelarasan terhadap prioritas, sasaran dan strategi pencapaian tujuan pembangunan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu dilakukan peru bahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012-2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012-2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, penambahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 diubah.
216 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kadu;atan pangan didaerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolang ini adalah UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.41 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan termasuk didalamnya mengatur tentang Azas dan Tujuan Ruang Lingkup,Perencanaa, Penetapan, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian dan Pemberian Insentif Perlindungan Lahan Pertanian, Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 25 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanan Pembangunan Daerah Berbasis Partisipati Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, perlu adanya sistem perencanaan pembangunan yang sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat;
b. bahwa untuk memantapkan sistem perencanaan dan mekanisme penyusunan agenda pembangunan yang merupakan salah satu siklus pelaksanaan pembangunan yang penting dan strategis, perlu disesuaikan dengan menekankan pada aspek peran serta masyarakat serta reposisi peran Pemerintah Daerah dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Partisipasi Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-187 / Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musrenbang;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D}, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; P2BM merupakan standar prosedur operasional perencanaan yang memenuhi asas partisipatif, transparan, tanggap, aspiratif, akuntabel, dan demokratis; Peraturan Daerah ini bertujuan memberikan dan menjamin hak dan kewajiban setiap orang untuk terlibat dan melibatkan diri dalam proses perencanaan pembangunan dalam rangka: a. akuntabilitas publik yang menjamin hak masyarakat dalam proses pengambilan keputusan; b. mendorong peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan; dan c. meningkatkan tanggung jawab publik dalam pembangunan; Hak dan Kewajiban Masyarakat, Kewajiban SKPD; Pendekatan dan Tahapan P2BM; Tahapan Pelaksanaan P2BM; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2014 No 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2014
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2014–2034
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2014–2034
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungpinang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan, investasi dan ditetapkannya Kota Tanjungpinang sebagai kawasan strategis nasional yang mengemban fungsi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, rencana tata ruang wilayah Kota Tanjungpinang sebagai pedoman dan arahanlokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat di ruang wilayah darat dan wilayah laut perlu senantiasa antisipatif terhadap setiap dinamika perubahan dan tuntutan perkembangan
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; . Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011
Perencanaan tata ruang wilayah kota Tanjungpinang untuk operasionalisasi yang baik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
129 hhlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Tumbuh Daerah Maju
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Desa Tumbuh Daerah Maju.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007;Perda Kab Bone Bolango No.31 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Desa Tumbuh Daerah Maju termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup. Asa, Tujuan dan Manfaat, Pendampingan, Pembinaan dan Pengawasan, Tingkat Perkembangan Desa Tumbuh Daerah Maju, Sumber Dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 10 Tahun 2014
tanah - IZIN LOKASI, PEMANFAATAN, DAN PERUBAHAN PENGGUNAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2014/NO.52, TLD NO.152
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lokasi, Pemanfaatan, Dan Perubahan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemberian Izin Lokasi, Persetujuan Pemanfaatan, dan Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah pada dasarnya merupakan pengarahan lokasi pelaksanaan pembangunan termasuk penanaman modal sebagai pelaksanaan penataan ruang pada aspek pertanahan. Untuk memberi kepastian hukum mengenai pengaturan Izin Lokasi, Persetujuan Pemanfaatan, dan Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014, UU NO.25 Tahun 2007, UU NO.26 Tahun 2007, UU NO.28 Tahun 2009, UU NO.32 Tahun 2009, UU NO.41 Tahun 2009, UU NO.1 Tahun 2011, UU NO.2 Tahun 2012, PP No.40 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 1997, PP No.16 Tahun 2004, PP No.11 Tahun 2010, Keppres No.34 Tahun 2003, Perpres No.71 Tahun 2012, KepmenLH No.3 Tahun 2000, Kep KaBPN No.2 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Perizinan dan Persetujuan; Izin Lokasi; Persetujuan Pemanfaatan Tanah; Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah; Evaluasi dan Monitoring; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
11 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2015 - 2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dafam Pasal 26 ayat (71 dan 78 ayat (4) butir c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin; bahwa sejalan dengan Penrbatran Kebijakan Nasional tentang Penataan Ruang telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 26 Tatrun
2007 tentang Penataan Ruang; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
dan Peraturan Pemerintatr Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Kalimantan Selatan, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; bahwa untuk mengarahkan pembangunan di kabupaten Tapin dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna,
serasi, selaras, seirnbang,dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu, disusun Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daeratr tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2014 - 2034;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintatr Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerinta.tr Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintatr Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 3 Tatrun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Perattrran Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2014-2034 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah Daerah; Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat