Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan Kabupaten Banyumas yang
tenteram, tertib serta untuk menumbuhkan rasa
disiplin dalam berperilaku masyarakat, maka perlu
upaya meningkatkan ketenteraman dan ketertiban
umum. Dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman
masyarakat dan ketertiban umum, perlu disusun
dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman
Masyarakat dan Ketertiban Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15
Tahun 2011;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud dan Tujuan
3.Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum
4.Tertib Sungai, Saluran, dan Kolam
5.Tertib Lingkungan
6.Tertib Usaha
7.Tertib Bangunan
8.Tertib Pariwisata
9.Tertib Hiburan dan Keramaian
10.Tertib Peran Serta Masyarakat
11.Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
12.Sanksi Administrasi
13.Ketentuan Penyidikan
14.Ketentuan Pidana
15.Ketentuan Peralihan
16.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 1995, dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No. 10 Seri D 2015/ NOREG 2.16 /2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Mantung Remodong Indah, Kelurahan Air Asam, Kelurahan Mantung dan Kelurahan Belinyu Dalam Wilayah Kecamatan Belinyu di Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam wilayah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dipandang perlu untuk dilakukan pemekaran kelurahan dalam wilayah Kecamatan Belinyu dengan membentuk Kelurahan Remodong Indah, Kelurahan Air Asam, Kelurahan Mantung dan Kelurahan Belinyu dalam wilayah Kecamatan Belinyu di Kabupaten Bangka
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERDAKAB BANGKA No. 13 Tahun 2007; PERDAKAB BANGKA No. 22 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 19 Tahun 2009; PERDAKAB BANGKA No. 1 Tahun 2013; PERDAKAB BANGKA No. 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pembentukan Kelurahan Remodong Indah sebagai pemekaran dari Kelurahan Bukit Ketok; Kelurahan Air Asam sebagai pemekaran dari Kelurahan Bukit Ketok; Kelurahan Mantung sebagai pemekaran dari Kelurahan Air Jukung; dan Kelurahan Belinyu sebagai pemekaran dari Kelurahan Kuto Panji, dengan menetapkan wilayah geografis dan administratif masing-masing kelurahan. Pembiayaan pembentukan kelurahan tersebut dibebankan pada APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka administrasi pemerintahan pada kelurahan yang baru dapat dilakukan setelah ada struktur organisasi dan pejabat serta pegawai yang diangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kedudukan, tugas pokok, fungsi susunan organisasi, administrasi dan kepegawaian kelurahan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 16 Tahun 2015
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN LABUHANBATU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2015/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 serta ketentuan UU No.3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.27 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No.7 Drt Tahun 1956, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.3 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014,PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.36 Tahun 2015, Permendagri No.113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.5 Tahun 2015, Perda Kab.Labuhanbatu No.1 Tahun 2015.
Materi Pokok adalah Ketentuan Umum, Prinsip Penggunaan Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu Dicabut dan Dinyatakan tidak berlaku.
15 HLM, LAMPIRAN 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional; c. bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah; bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarus-utamaan gender di Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Kewenangan, 5. Perencanaan dan Pelaksanaan, 6. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi, 7. Peran Serta Masyarakat, 8. Pembinaan, 9. Pembiayaan, 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah;
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penyusunan Produk Hukum Daerah yang berkualitas diperlukan prosedur pembentukan Produk Hukum Daerah di Kota Ambon. Penyusunan Produk Hukum Daerah harus diprogramkan sesuai dengan kewenangan daerah sehingga pembentukan Produk Hukum Daerah selaras dengan dinamika perkembangan pengaturan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah maka diperlukan pengaturan tentang prosedur pembentukan Produk Hukum Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 28 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyedian Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka membiayai program dan kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dibentuk Dana Cadangan kegeiatan pemilihan tersebut.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Program dan Kegiatan Yang Dibiayai;
d. Besaran dan Rincian Tahunan Dana Cadangan;
e. Sumber Dana Cadangan;
f. Pengelolaan;
g. Ketentuan Lain-lain;
h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat