PRODUK HUKUM DAERAH - PROSEDUR PEMBENTUKAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2015/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah;
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penyusunan Produk Hukum Daerah yang berkualitas diperlukan prosedur pembentukan Produk Hukum Daerah di Kota Ambon. Penyusunan Produk Hukum Daerah harus diprogramkan sesuai dengan kewenangan daerah sehingga pembentukan Produk Hukum Daerah selaras dengan dinamika perkembangan pengaturan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah maka diperlukan pengaturan tentang prosedur pembentukan Produk Hukum Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Penjelasan 28 Hal
|