Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Kota Baubau memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahan
daerah menurut otonomi dan tugas pembantuan;
b. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah paling lambat ditetapkan Tahun 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan keuangan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara epublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelola Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III APBD
BAB IV PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
BAB V PENETAPAN APBD
BAB VI PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB VIII AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
BAB IX PENYUSUNAN RPP APBD
BAB X KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
BAB XI BLUD
BAB XII PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIII INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
106
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2023 NOMOR 267
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang
dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran
sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 21 bulan Agustus
Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebublik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5219);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4502) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 61 77);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuiblik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6323);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 ten tang Ketentuan Um um Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881 );
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6883);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 ten tang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
25. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257);
26. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Ka bu paten Konawe Tahun 2022 Nomor 265);
27. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 594);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa mutu dan keamanan pangan merupakan faktor
penting dalam sistem pangan di Daerah yang bertujuan
memberikan perlindungan kepada masyarakat serta
memenuhi hak kesehatan dan hak keselamatan masyarakat;
b. bahwa terbukanya perdagangan dan majunya teknologi
pangan memberikan dampak terjadinya keanekaragaman
pangan di Daerah sehingga diperlukan sistem mutu dan
keamanan pangan yang sinergis antar pemangku
kepentingan di bidang pangan;
c. bahwa guna memberikan landasan hukum dalam
pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pangan
serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53
ayat (7) dan Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, maka
diperlukan pengaturan yang komprehensif yang mewadahi
pemangku kepentingan di bidang pangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengawasan Mutu dan
Keamanan Pangan.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6442);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
53/PERMENTAN/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan
Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 7);
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk
Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 272);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 262);
16. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi
Pangan Industri Rumah Tangga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1106);
17. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23
Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Pangan Industri
Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1107);
18. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31
Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1452).
Mengatur mengenai pengawasan mutu dan keamanan pangan yang mencakup ruang lingkup, wewenang, penyelenggaraan mutu dan keamanan pangan segar, pengawasan mutu dan keamanan pangan olahan industri rumah tangga, penyelenggaraan mutu dan keamanan pangan olahan siap saji, informasi mutu dan keamanan pangan, peran serta masyarakat, pembinaan, dan pembiayaan serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Jumlah 34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 2; https://jdih.mojokertokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam
perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah pada tanggal 12 Agustus 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun
2023
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami perubahan dengan rincian sebagai
berikut :
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp. 2.506.313.727.464,00
b. Bertambah Rp. 101.352.646.495,00
Jumlah pendapatan daerah setelah
perubahan Rp. 2.607.666.373.959,00
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp. 2.706.223.707.844,00
b. Bertambah Rp. 256.678.121.100,00
Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp. 2.962.901.828.944,00
Defisit setelah Perubahan ( Rp. 355.235.454.985,00 ) 3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan
1) Semula Rp. 270.909.980.380,00
2) Bertambah Rp. 155.325.474.605,00
Jumlah penerimaan pembiayaan
setelah perubahan Rp. 426.235.454.985,00
b. Pengeluaran Pembiayaan
1) Semula Rp. 71.000.000.000,00
2) Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
Jumlah pengeluaran pembiayaan
setelah perubahan Rp. 71.000.000.000,00
Jumlah Pembiayaan neto setelah
Perubahan Rp. 355.235.454.985,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun
2022
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu penyelanggaraan
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan,
serta invensi dan inovasi di Daerah Kabupaten
Tulungagung, perlu didukung adanya Perangkat Daerah
yang efektif dan efisien, tepat ukuran dan tepat fungsi
sesuai ketentuan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden
Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi
Nasional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99
Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian
Penataan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk
Badan Riset dan Inovasi Daerah sesuai ketentuan;
c. bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di
Kabupaten Tulungagung yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Tulungagung, memerlukan penyempurnaan pada materi
muatannya untuk menyesuaikan dengan perkembangan
hukum serta situasi dan kondisi yang ada;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Tulungagung;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Tulungagung; perubahan meliputi: perubahan tipe atas SKPD yang terdiri atas dinas, badan dan kecamatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016
Jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pengaturan lalu lintas ternak dan bahan
asal ternak diharapkan dapat mengendalikan
ketersediaan pangan yang berkualitas, sehat, halal dan
berkelanjutan yang perlu didayagunakan untuk
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa pengaturan lalu lintas ternak atau bahan
asal ternak bertujuan untuk menjaga kelestarian
dan kestabilan ternak, agar fungsi dan manfaat
serta produktivitas dapat tercapai secara optimal;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian
hukum dalam pengaturan dan pengendalian lalu lintas
temak dan bahan asal temak yang ef ektif dan efisien
perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengaturan Lalu Lintas Temak atau Bahan Asal
Ternak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Perizinan Lalu Lintas Ternak atau Bahan Asal Ternak
BAB III Jenis Ternak atau Bahan Asal Ternak yang Dapat Dikeluarkan, Dimasukan, Mutasi dan Keluar Masuk Daerah
BAB IV Prosedur Pengeluaran Ternak atau Bahan Asal Ternak
BAB V Prosedur Pemasukan Ternak atau Bahan Asal Ternak
BAB VI Persyaratan Ternak atau Bahan Asal Ternak yang Dapat Dikeluarkan atau Dimasukan
BAB VII Mutasi Ternak
BAB VIII Persyaratan Pengangkutan
BAB IX Larangan
BAB X Pengawasan Lalu Lintas Ternak atau Bahan Asal Ternak
BAB XI Penanganan Hasil Penangkapan/Barang Bukti
BAB XII Penyidikan
BAB XIII Ketentuan Pidana
BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
25 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Perda ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.27 Tahun 2021;
Perda ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2022 yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Peraturan pelaksana dari Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan PerBup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA PROVINS! SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.02.092.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian perkembangan
Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai keadaan yang
menyebabkan adanya pergeseran anggaran antar unit
organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
sehingga menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya digunakan untuk pembiayaan dalam
Tahun Anggaran berjalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023
Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 41,
Indonesia
Nomor 1781);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 121); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2022
ten tang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Torja Utara
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2022 Nomor 8).
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tu gas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2022 Nomor 8)
Pasal 2 : PerubahanTahun
APBD Kabupaten Toraja UtaraAnggaran 2023 berjumlah
Pasal 3 : Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 direncanakan
sebesar Rpl.112.587.651.704,00 (satu triliun seratus
dua belas miliar lima ratus delapan puluh tujuh ribu
enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus empat
ribu rupiah)
Pasal 4 : Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 direncanakan
sebesar Rpl.112.587.651.704,00 (satu triliun seratus
dua belas miliar lima ratus delapan puluh tujuh ribu
enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus empat
ribu rupiah)
Pasal 5 : Anggaran Perubahan Pembiayaan Daerah Tahun
Anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rp26.906.787.079,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus enam juta tujuh ratus delapan puluh
tujuh ribu tujuh puluh sembilan rupiah)
Pasal 5A : Anggaran Perubahan Penerimaan Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
direncanakan sebesar Rp26.906.787.079,00 (dua
puluh enam miliar sembilan ratus enam juta tujuh
ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh puluh
sembilan rupiah)
Pasal 5B : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan
mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah
ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam APBD Tahun
Anggaran 2023.
Pasal 6 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 7 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Pasal II : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 2 NO.REG PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO, PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.02.016.03
Peraturan Daerah (Perda) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Palopo tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo Di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5248);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat
Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5421);
10. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2130);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENERIMA BANTUAN HUKUM
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2023.
Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2023
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 02 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROVINSI SULAWESI SELATAN TANAH TORAJA NOMOR : B.HK.O2.OO2.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN
GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera,
adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai
salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan
ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk derajat
kesehatannya;
b. bahwa semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah
masyarakat akan berakibat meng€rnc€rm keberlanjutan
kehidupan dan memperlemah ketahanan berbangsa dan
bernegara, oleh karena itu diperlukan peningkatan peran
pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunazrn dan peredaran
gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberaltasan Penyalahgunazrn dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah
diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbalgan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a,huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dal Peredaral Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 11 Tahun
2O2O lentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 11 Tahun
2O20 tentang Cipta Keda (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O20 Nomor 245, Tambahal [.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentatg
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undalgan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2oll tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46' Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2Ol3 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2O09 tentang
Narkotika (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 96, Tambahan l'embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5419);
10. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2O10 tentang Badan
Narkotika Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 128);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2O18
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2O15 tentalg
Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 74);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentaag
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 195);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 91) sebagaimana telah diubah
dengarr Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahwn 2O2O
tentang Perubahan Penggolongal Narkotika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 965);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP DAN PELAKSANAAN FASILITASI
BAB IV : ANTISIPASI DINI
BAB V : PENCEGAHAN
BAB VI : PENANGANAN DAN REHABILITASI
BAB VII : PENDANAAN
BAB VIII : TIM TERPADU
BAB IX : RENCANA AKSI DAERAH
BAB X : PARTISIPASI MASYARAKAT DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAB XI : LEMBANG/ KELURAHAN BERSIH NARKOBA
BAB XII : MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB XIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV : PENGHARGAAN
BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Bupati sebagai peraturar pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturar Daerah ini
diundangkan.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat