Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban
umum, menciptakan keseimbangan dan
perlindungan dari dampak negatif minuman
beralkohol di Kabupaten Banyumas telah
ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan
Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol;
bahwa untuk lebih memberikan kepastian
berusaha bagi para pihak yang berkepentingan
dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan
pengendalian, pengawasan dan penertiban
Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten
Banyumas, dibutuhkan adanya perbaikan
pengaturan dalam hal pengendalian, pengawasan
dan penertiban peredaran minuman beralkohol
dimaksud; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum dengan diundangkannya
peraturan perundang-undangan yang baru
terkait pengendalian, pengawasan dan
penertiban Peredaran minuman beralkohol,
maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pengendalian, Pengawasan dan
Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan
dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 6 dan angka 11, penghapusan angka 14, angka 15 dan angka 26 Pasal 1, penyisipan angka 15A, angka 16A dan 16B, angka 17A dan 17B Pasal 1, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 24, perubahan ayat (2) Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan ayat (1) Pasal 27, perubahan Pasal 28, perubahan Pasal 29, penghapusan Pasal 30, perubahan ayat (1) Pasal 32, perubahan Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 diubah.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU
SELATAN NOMOR 02 TAHUN 2018 TENTANG KETENTRAMAN
MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan yang
tertib, tentram dan nyaman, bersih dan indah maka
perlu adanya upaya untuk menjaga dan
meningkatkan ketentraman masyarakat dan
ketertiban umum yang selaras dengan kehidupan
masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk
mewujudkan ketentraman masyarakat dan ketertiban
umum, perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor 02 Tahun 2018 tentang Ketentraman
Masyarakat dan Ketertiban Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2018
tentang
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten
dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4275),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6397);
13. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
16. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
19. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6042);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5230);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6628);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
30. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang
Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima (Lembaran Negera Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 291);
31. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 190);
32. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 20/PRT/m/2010 tentang Pedoman
Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan
Polisi Pamong Praja;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima;
KEPENDUDUKAN; KETENTRAMAN
MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
NOMOR 02 TAHUN 2018 TENTANG KETENTRAMAN
MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan Kawasan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus terpenuhi dalam menjalankan kehidupan sehari-hari;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 8. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021; 12. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 14. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 16 Tahun 2018; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020.
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dimaksudkan untuk mengatur pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas dengan dukungan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memenuhi standar kelayakan.
Tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah
untuk:
a. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
b. Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
c. Mewujudkan rumah yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, terjangkau, teratur, terencana, terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
d. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibidang ekonomi, sosial dan budaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan: 28 Hlm, I Lamp
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keselamatan masyarakat dan
lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan
Gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan
fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan
teknis bangunan gedung;
b. bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan
publik berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan
pelayanan persetujuan bangunan gedung dan pembinaan
yang terintegrasi dan penguatan pengawasan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5
Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung sudah tidak
sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu
disesuaikan materi muatannya dengan peraturan
perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan
Gedung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Standar Teknis; Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pendataan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 36 HLM: Penjelasan: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2022
ABSTRAK:
a .bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehinggga harus dilindungi dan penuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya;
b. bahwa upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukakan secara strutural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannnya menjadi nilai budaya masyarakat;
c. bahwa pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Buton Tengah diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, oranng tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak yang Mempunyai Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor3367);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Tambahan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor150);
14. Peraturan PemerintahNomor 12Tahun 2017tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6041);
15. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Conventian on the Rights of the Child-tentang Hak-Hak Anak (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1990 Nomor57);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor57);
17. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 65);
18. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 857);
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169);
21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Kabupaten Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170);
22. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1761);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 852);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nnomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahn Atass Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesian Tahun 2018 Nomor 157);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 80;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 4);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Prinsip dan Strategi
Bab V Hak dan Kewajiban Anak
Bab VI Tanggungjawab Pemerintah Daerah
Bab VII Kewajiban Keluarga
Bab VIII Kewajiban Orangtua
Bab IX Indikator Kabupaten Layak Anak
Bab X Tahapan Kabupaten Layak Anak
Bab XI Sekolah, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak dan Kecamatan, Desa/Kelurahan Layak Anak
Bab XII Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa
Bab XIII Forum Anak
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Pemerintah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Perubahan Bentuk Hukum;
Nama dan Tempat Kedudukan;
Maksud dan Tujuan;
Kegiatan Usaha;
Jangka Waktu Berdiri;
Organ;
Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainya;
Perencanaan, Operasional dan Pelaporan;
Penggunaan Laba;
Evaluasi Dan Restrukturisasi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembubaran;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa keuangan daerah merupakan unsur penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta untuk menunjang pelaksanaan pembangunan
daerah; bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam ingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG Menetapkan Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381); raturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, APBD, penyusunan Rencana APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, Laporan Reaslisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017 dicabut
88 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah
Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka melaksanakan pemberian dukungan terhadap upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah berupa penjabaran kebijakan nasional ke dalam kebijakan Daerah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;
10. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah; dan
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.
a. Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia;
b. Pelestarian Bahasa Daerah;
c. Pelestarian Sastra Daerah;
d. wewenang dan tanggung jawab;
e. peran serta masyarakat;
f. pengendalian dan pengawasan;
g. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan umum masyarakat; bahwa hasil pengumpulan zakat, infak, sedekah merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya mengatasi masalah kemiskinan; bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan fasilitasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat terus dikembangkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Fasilitasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Potensi dan Pengumpulan
Bab III Peran Pemerintah Daerah
Bab IV Peran Serta Masyarakat
Bab V Penghargaan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat