Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting dan perlu digali guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah
dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah; berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
merupakan pajak Pusat yang diserahkan ke Daerah sehingga perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang
5. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
9. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh wajib pajak
19. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tana Toraja;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
MENGATUR TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2011.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 02 Tahun 2018
Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) - Retribusi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja ASing (IMTA) di Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; sesuai Pasal 2 ayat (1) huru b PP No 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di tetapkan sebagai Retribusi Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja ASing (IMTA) di Kabupaten Halmahera Utara
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor
Dalam Peratur Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan Jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur tarif, struktur besarnya tarif retribusi, peninjauan dan penetapan tarif retribusi, pemanfaatan penerimaan retribusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, keringanan pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pembinaan dan pengawasan, insentif pemungutan, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
-
-
11 halaman pasal dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 2 Tahun 2011
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud dan pelimpahan urusan dari Pemerintah Pusat yaitu pengelolaan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta pelimpahan urusan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu pengelolaan dan pemungutan Pajak Air Tanah perlu dituangkan didalam Peraturan Daerah
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3845);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
L2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
18. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2001 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2).
Peraturan daerah ini mengatur:
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS PAJAK
3. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
4. KADALUWARSA PENAGIHAN
5. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
6. INSENTIF PEMUNGUTAN
7. KETENTUAN KHUSUS
8. PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
(1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 1o Tahun
1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
(2) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 12 Tahun
1998 tentang Pajak Hiburan
sebagaimana telaH Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2OO5
tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Daerah Kotamadya DaerahTingkat II Kendari Nomor 12 Tahun 1998 tentang Paiak Hiburan
(3) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 13 Tahun
1998 tentang Pajak Reklame
(4) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 ?ahun 2003 tentang Pajak Parkir
(5) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2OO3 tentang Paiak
Restoran/Rumah Makan
(6) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pajak
Rumah Kos ; dan
(7) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Salah satu jenis retribusi jasa umum sesuai ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi daerah, cukup potensi untuk dipungut adalah retribusi pelayanan pasar;
Penetapan tarif Retribusi Pelayanan Pasar perlu diatur dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan
masyarakat, dan aspek keadilan;
Berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 34 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; PP No 72 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 245 Tahun 2004;
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Tata Cara Pemungutan; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Tata Cara Pembayaran; 10. Saat Retribusi Terutang; 11. Surat Pendaftaran; 12. Penetapan Retribusi; 13. Tata Cara Penagihan; 14. Kadaluwarsa; 15. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; 16. Bagi Hasil Pungutan Retribusi Kepada Desa; 17. Pengawasan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Penyidikan; 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2006.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Pati No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Mengubah :
PERBUP Kab. Pati No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten diberi wewenang untuk mengatur Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa untuk meningkatkan kinerja pemungut retribusi daerah maka besaran insentif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 30 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2013.
Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 diubah
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas,
efektifitas, pengenaan dan pengawasan pajak
penerangan jalan di Kota Semarang, serta
meningkatkan asas keadilan bagi wajib pajak, maka
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945 Republik
Indonesia; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2011
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, semua pengaturan mengenai pajak daerah perlu disesuaikan dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pengaturan pajak daerah termaksud perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pajak daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Pajak 3. Objek, Subjek, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Penghitungan 4. Wilayah Pemungutan 5. Masa Pajak dan Pajak Terutang 6. Penetapan dan Pemungutan Pajak 7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 8. Kadaluarsa Penagihan 9. Pembukuan dan Pemeriksaan 10. Insentif Pemungutan 11. Ketentuan Khusus 12. Ketentuan Pidana 13. Penyidikan 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 1998; Nomor 11 Tahun 1998; Nomor 14 Tahun 1998; Nomor 04 Tahun 2001; Nomor 05 Tahun 2001; Nomor 10 Tahun 2002; Nomor 10 Tahun 2002; Nomor 11 Tahun 2002; Nomor 12 Tahun 2002, beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2001/No.3 Seri B 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 18 Tahun 1998 Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan intensifikasi pemungutan
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diubah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Mentcri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalain Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 18 Tahun 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2001.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 02 Tahun 2011
retribusi - pemeriksaan - alat - pemadam - kebakaran
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2011/133 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RetribusI Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan Retribusi Pemeriksa Alat Pemadam Kebakaran sejalan dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pemeriksa Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP BNo. 69 Tahun 2010; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2001; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pennggunaan Jasa, Stuktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Instansi Pemungut, Insentif Pemungutan, Pengawasan, Ketentuan penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketntuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang - undang Nornor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1986 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 12 Tahun 1986 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku ; Bahwa untuk maksud tersebut di atas maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang - undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomo:- 23 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersarna Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 93A/MENKES/11/1999 dan 17 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nornor 582/MENKES/SK/V1/1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1980;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif, struktur dan besarnya traif, jasa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1986 dicabut.
43 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat