ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - BALAI - LATIHAN - KERJA - KABUPATEN - BANDUNG - BARAT
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD 2014/5 Seri D
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat berdasarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 dipandang perlu untuk mengatur dan menetapkan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja, maka berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati Bandung Barat.
- UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kab. Bandung Barat No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2012
- Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nomenklatur dan Kedudukan UPT BLK; Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Eselonering; Pengangkatan Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
- 8 hlm.
|