Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nomenklatur dan Kedudukan UPT BLK; Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Eselonering; Pengangkatan Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat