Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2014

Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Kabupaten Bandung Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nomenklatur dan Kedudukan UPT BLK; Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Eselonering; Pengangkatan Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Kabupaten Bandung Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
24 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2014
Tanggal Berlaku
24 Januari 2014
Sumber
BD 2014/5 Seri D
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan