ABSTRAK: |
- Pariwisata merupakan sektor unggulan dan sebagai salah satu penggerak perekonomian masyarakat di Daerah yang perlu dikelola secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, diantaranya melalui upaya diversifikasi daya tarik atau destinasi wisata melalui pengembangan Desa Wisata dengan lanskap pedesaan yang didasarkan kepada kondisi, potensi alam, karakter sosial, budaya serta ekonomi masyarakat setempat yang memiliki karakteristik khusus untuk menjadi daerah tujuan wisata. Potensi alam, kebudayaan dan sumber daya manusia di wilayah pedesaan telah mendorong usaha kepariwisataan di tingkat lokal desa yang perlu dikembangkan sebagai bagian dari pembangunan usaha kepariwisataan secara integral di wilayah Daerah. Untuk memberikan pedoman, arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak di Daerah dalam pemberdayaan dan pengembangan Desa Wisata diperlukan pengaturan mengenai Desa Wisata. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
- Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa Wisata. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan Desa Wisata, Pembangunan dan Pengembangan Desa Wisata, Kawasan Desa WIsata, Penetapan Desa Wisata, Pengelolaan Desa Wisata, Strategi dan Basis Pemberdayaan Serta Jenis Usaha Pariwisata, Hak, Kewajiban, dan Larangan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Koordinasi, Promosi Kawasan Desa Wisata, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
|