DESA DAN DESA ADAT - PENATAAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO.4, TLD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa dan Desa Adat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa dan Desa Adat.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Penerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2019.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan Desa dan Desa Adat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Penjelasan 4 Hal
|