Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk mewujudkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim yang selaras dengan tujuan pembangunan, diperlukan pengaturan dan penataan dalarn melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; Bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
b. bahwa perkembangan kependudukan perlu dikelola dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna dan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat juga mempunyai peran yang penting dalam pembangunan daerah;
c. bahwa perlu adanya peraturan yang mengatur mengenai pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b , dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga ;
8. Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan ;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas, Prinsip dan Tujuan
- Hak dan Kewajiban Penduduk
- Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
- Pengendalian Penduduk
- Pembangunan Keluarga
- Peran Serta Masyarakat
- Pencatatan dan Pelaporan
- Kelembagaan
- Pembiayaan
- Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
- Ketentuan Penutup
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
39 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan;
b. Penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang tertib selain akan memberikan kepastian status hukum bagi penduduk juga berfungsi sebagai penunjang perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan;
c. Untuk mewujudkan Administrasi Kependudukan yang tertib, terpadu dan berkelanjutan, diperlukan pengaturan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 1 Tahun 1974;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 9 Tahun 1992;
UU No. 29 Tahun 1999;
UU No. 39 Tahun 1999;
UU No. 23 Tahun 2002;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2006;
UU No. 23 Tahun 2006;
PP No. 9 Tahun 1975;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 2 Tahun 2007;
PP No. 37 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 54 Tahun 2007;
Kepres No. 88 Tahun 2004;
Perpres No. 25 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggaraan Kewenangan; Dinas Pelaksana; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Dalam Keadaan Luar Biasa; Sisitem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
-
-
55
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Provinsi Sulawesi Tenggara baik yang berada di dalam dan/atau di luar Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan.
Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 37 Tahun 2007; Permendagri Nomor 61 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
KETENTUAN UMUM; HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK; KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN; PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN; PENDANAAN; PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan penataan perumahan dan permukiman yang baik untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. bahwa untuk pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan dengan berdasarkan pada prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap masyarakat untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki tempat tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencegah meningkatnya perumahan dan permukiman kumuh, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2016, PermenPUPR No. 14/PRT/M/2018,
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tugas Dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
3. Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru
4. Upaya Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
5. Kerjasama, Peran Serta Masyarakat dan Kearifan Lokal
6. Pendanaan
7. Ketentuan Lain-Lain
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
74 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR 16 TAHUN 2012-TENTANG-PENGATURAN-OPERASIONAL-TEMPAT HIBURAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan tempat-tempat hiburan sebagaimana diatur peraturan perundang undangan yang berlaku pada dasarnya dimungkinkan untuk dibuka atau dioperasikan secara terus menerus sesuai dengan izin yang diberikan. Sesuai dengan perkembangan keadaan dan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat, waktu penyelenggaraan kegiatan operasional tempat-tempat hiburan dimaksud, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan, khususnya dalam Bulan Suci Ramadhan yang dimaksudkan sebagai upaya menghormati kesucian dan kegiatan beribadah selama Bulan Suci Ramadhan tersebut
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 34 Tahun 2005; Perda No. 16 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 meliputi : Ketentuan Pasal 11 huruf e diubah tentang waktu penyelenggaraan; Ketentuan Pasal 16 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat tentang pelanggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkai ketentuan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh meliputi : Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan Kumuh dan permukiman kumuh baru; Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Penyediaan tanah; Pendanaan dan sistem pembiayaan; Tugas dan kewajiban Pemerintah Kabupaten; dan Pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
66 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2019
Kependudukan dan PerkawinanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyaralcatan serta melestarikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 18 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, kepengurusan dan keanggotaan, suarat pengurus, pembentukan panitia dan tata cara pemilihan pengurus, pengesahan dan masa bhakti pengurus, pergantian pengurus antar waktu, hubungan kerja, pendanaan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Mencabut Perda No. 22 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
10 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT TANA' SAMAWA KAMUTAR TELU
ABSTRAK:
Tau dan Tana Samawa merupakan bagian dari bangsa dan negara Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia yang dapat memperkaya Wawasan Nusantara dan dapat dijadikan pedoman hidup tau Samawa secara turun temurun. Nilai-nilai luhur warisan para leluhur tau Samawa perlu dipertahankan dan dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. dengan kesadaran menjaga dan melestarikan serta mengembangkan nilai-nilai luhur, Tau Samawa sebagai pemilik Tana’ Samawa membentuk Lembaga Adat untuk melindungi dan mengayomi Tana’ dan Tau Samawa menuju masyarakat yang relegius, modern dan demokratis yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai-nilai dasar Tau Samawa Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambaga Adat Tana’ Samawa Kamutar Telu Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Ketentuan umum, Kedudukan dan wilayah hukum, Fungsi, Visi dan Misi, Tanggungjawab pemerintah daerah dan DPRD, Hak dan wewenang, Kewajiban dan tugas, Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan lembaga adat, Tujuan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat dan lembaga adat, Perlindungan adat, Hubungan tata kerja, Kekayaan dan sumber pembiayaan, Gelar adat dan gelar kehormatan, Pakaian adat resmi, atribut dan asesoris, Lambang organisasi, Penghargaan dan sanksi, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
-
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, LL KAB KUBU RAYA : 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, perlu melakukan pencabutan terhadap peraturan daerah kabupaten kubu raya nomor 3 tahun 2012 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.18 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Peraturan ini memiliki 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat