ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Untuk tertib administrasi kependudukan, diperlukan pengelolaan administrasi kependudukan secara terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan dengan mengembangkan fungsi pengolahan data, kebutuhan kerja sama, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik; Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; UU Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Permendagri Nomor 11 Tahun 2010; Permendagri Nomor 61 Tahun 2015; Permendagri Nomor 2 Tahun 2016; Permendagri Nomor 63 Tahun 2016; Permendagri Nomor 7 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain hak dan kewajiban pendudukan, kewajiban dan kewenangan dinas, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, proses pelayanan, perlindungan data dokumen kependudukan, SIAK, perlindungan data pribadi penduduk, pemanfaatan data, kerjasama, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pengendalian, pelayanan administrasi kependudukan daring, peran serta masyarakat, pembiayaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
|